"Ke depan tentu saja (kapasitas penumpang) tidak dibatasi 70 persen, kita bisa juga 100 persen seperti di luar negeri," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto Rahardjo dalam acara pembekalan calon wisudawan Program Pascasarjana UGM yang dipantau secara daring di Yogyakarta, Rabu.
Ia mengatakan saat ini Kemenhub bersama Kemenkes dan Satgas Penanganan COVID-19 masih menetapkan kuota penumpang per perjalanan maksimal 70 persen dari total kursi yang tersedia untuk menjaga prinsip jaga jarak atau physical distancing.
Baca juga: Kemenhub gandeng UI penguatan standar kesehatan transportasi udara
Meski demikian, Novie mengakui bahwa sesuai standar internasional tidak ada pemberlakuan pembatasan kapasitas penumpang pesawat. Di sejumlah negara, khususnya di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat juga tidak memberlakukan pembatasan tersebut.
"Tetapi karena di Indonesia ini kan cukup hati-hati. Secara psikologis kalau kita berikan batasan 'physical distancing' dalam kabin, masyarakat kita akan yakin," kata dia.
Sejumlah negara merasa tidak perlu memberlakukan pembatasan kapasitas penumpang, karen menurut dia, sejak awal pengaturan penumpang telah dilakukan secara rigit, mulai dari check-in sampai masuk ke kabin.
Baca juga: Dirjen Perhubungan Udara: Penutupan bandara kewenangan Kemenhub
"Tidak ada yang protes-protes, kemudian semua penumpangnya memakai masker, menggunakan peralatan standar, kabin didisinfektasi secara disiplin, dan di dalam pesawat tidak boleh berbicara," kata dia.
Novie mengatakan saat ini sedang dilakukan sejumlah perbaikan terkait regulasi yang mengatur operasional penerbangan di masa pandemi.
Ke depan, menurut dia, kapasitas penumpang pesawat bisa meningkat menjadi 100 persen apabila kesadaran masyarakat maupun sarana prasana pencegahan COVID-19 bisa ditingkatkan.
"Ke depan kalau kita semua sudah bisa lebih baik lagi, artinya masyarakat kita menyadari bahwa menggunakan masker sesuatu yang wajib," kata dia.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020