Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sekretariat Negara telah menerima draf final Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dari DPR.
"Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan pimpinan DPR, RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik," kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar di Gedung Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Rabu.
Menurut Indra, draf itu diserahkan kepada Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.
Baca juga: Naskah Final UU Ciptaker sampai di Istana
Saat menyerahkan naskah tersebut, Indra mengaku juga tidak ada hal substansial yang dibicarakan meski ia berada di gedung Setneg selama sekitar 2 jam.
"Tidak ada pembahasan, sambil dilihat-lihat isinya prinsipnya tidak ada masalah," tambah Indra.
Naskah UU Ciptaker yang diserahkan Indra adalah naskah setebal 812 halaman meski sebelumnya beredar berbagai draf UU Ciptaker ini pasca disahkan.
Draf elektronik pertama beredar dengan nama "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf", beredar pada 5 Oktober 2020, saat RUU Cipta Kerja disahkan DPR menjadi UU. Draf tersebut dibagikan oleh pimpinan Badan Legislasi DPR kepada media.
Draf elektronik tersebut terdiri dari 905 halaman. Belakangan keberadaan draf tersebut dipersoalkan lantaran sejumlah anggota DPR termasuk anggota Baleg masih ada yang belum menerimanya.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan adanya anggota dewan yang belum menerima draf karena masih ada hal yang harus diperbaiki di dalam draf tersebut.
Selanjutnya pada Senin (12/10) pagi, beredar dokumen elektronik lain dengan nama "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf setebal 1035 halaman.
Berbeda dari dokumen sebelumnya, pada bagian akhir terdapat kolom tanda tangan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. Menurut Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, draf tersebut merupakan hasil perbaikan yang dilakukan Baleg pada Minggu (11/10) malam dengan sejumlah perbaikan redaksional.
Selanjutnya masih pada Senin (12/10) namun sore harinya muncul lagi draf elektronik UU Cipta Kerja berjudul "RUU CIPTA KERJA - PENJELASAN.pdf". Jumlah halaman pada dokumen itu menyusut menjadi 812 halaman.
Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan terjadi perubahan format pengaturan kertas dari A4 menjadi legal.
Dalam draf elektronik tersebut antara lain terjadi perubahan di Bab IV Ketenagakerjaan terkait program jaminan sosial. UU Cipta Kerja ini memuat 11 kluster, 15 bab, 186 pasar dan merevisi 77 undang-undang.
Baca juga: Anggota DPR sebut UU Ciptaker perkuat aspek legal UMKM
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020