Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia menyerahkan narapidana di bawah umur kepada KBRI agar bisa dibina dan diawasi. "Kami  telah menerima Fiona pada hari Senin (15/3) setelah pengadilan Terengganu memvonis penjara selama tiga tahun kepada Fiona yang mencuri uang dan dua notebook warga Malaysia," kata Minister Counsellor  KBRI Amrudin Pandjaitan, Rabu.

Fiona  mengaku mencuri dan membakar rumah warga Malaysia di Taman Murni Indah, Terengganu, pada 6 Januari 2010 kepada hakim di pengadilan Terengganu. Oleh pengadilan, Fiona diputuskan harus menjalani pengawasan selama tiga tahun dan bukan penjara karena masih di bawah umur.

Pengadilan menerima usulan dan permintaan agar Fiona yang baru berusia 14 tahun menjalani pengawasan di KBRI bukan di rumah yatim piatu atau rumah pesakitan lainnya.

"Setelah dua bulan di KBRI kami akan ajukan agar Fiona dipulangkan saja ke Palembang tempat orang tuanya karena tidak baik berada di penampungan (shelter) KBRI terlalu lama," kata Amirudin.

Menurut penelusuran KBRI, Fiona  lari dari rumah orang tuanya di Palembang ke Bandung tahun 2009. Dia mencari ayah kandungnya ke Bandung dengan menjual motor milik keluarganya. Di Bandung, Fiona bertemu dengan agen perseorangan yang biasa mengirim pembantu ke Malaysia.

Fiona akhirnya dikirim ke seorang majikan di Kuala Terengganu, Malaysia untuk bekerja sebagai pembantu. Namun karena belum siap, majikannya mengembalikan  Fiona ke agen.

Agen pemasok itu kemudian menitipkan Fiona yang menunggu proses pemulangan. Namun, Fiona mencuri uang, dua notebook dan mencoba membakar rumah majikan.

Api tidak membesar karena para tetangga majikan itu segera memadamkan api. Fiona ditemukan oleh penduduk Terengganu di terminal bus ketika akan kabur ke Kuala Lumpur.

Di pengadilan, Fiona mengakui semua perbuatannya sehingga dijatuhkan hukuman tiga tahun tanpa di penjara.(A029/E001)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010