Sidang ditunda, karena putusan belum siap

Padang, (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat menunda sidang pembacaan putusan terhadap Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria yang rencananya akan digelar pada Rabu ini.

"Sidang ditunda, karena putusan belum siap," kata ketua majelis hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Padang Yoserizal, di Padang, Rabu.

Sidang beragendakan pembacaan putusan majelis hakim itu sempat dibuka untuk ditunda, dan dijadwalkan kembali pada Rabu (21/10).

Terdakwa Muzni Zakaria tampak dihadirkan langsung ke sidang dengan mengenakan kemeja hitam bercorak.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi serta penasihat hukum terdakwa mengikuti sidang secara dalam jaringan (daring).

Pengadilan juga memperketat protokol kesehatan serta membatasi pengunjung untuk masuk ke ruang sidang.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Muzni Zakaria dengan hukuman selama enam tahun penjara atas kasus dugaan korupsi yang menjerat, yaitu kasus dugaan suap terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan tahun anggaran 2018, dan pekerjaan Jembatan Ambayan Solok Selatan tahun anggaran 2018.

Terdakwa dituntut dengan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto (jo) Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangan jaksa sebelumnya disebutkan hal yang memberatkan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya, serta perbuatan terdakwa mengakibatkan kedua proyek pembangunan belum selesai dan belum bisa dilanjutkan.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.

Selain kurungan penjara, Muzni juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar, subsider dua tahun kurungan.

Penasihat hukum Audi Rahmat Cs membela kliennya tidak pernah mempunyai perjanjian atau komitmen fee terhadap dua proyek dengan pengusaha Muhammad Yamin Kahar yang telah divonis bersalah sebelumnya sebagai pemberi suap.
Baca juga: JPU juga tuntut pencabutan hak politik terhadap Muzni Zakaria
Baca juga: KPK tuntut Muzni Zakaria enam tahun penjara

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020