Serang (ANTARA News) - Seorang pedagang tahu berformalin, Safari (40) warga Kampung Talaga RT 001 RW 004, Desa Karang Harja, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu, yang dipimpin hakim A Syamsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiyono menetapkan hukuman sebesar itu karena terdakwa melanggar Undang-undang RI Nomor nomor 7 tahun 1996 tentang pangan karena telah memproduksi tahu yang dicampuri formalin (bahan pengawet).
JPU membacakan hasil laboratorium Polri di Jakarta yang menyatakan tahu Safari mengandung kadar formalin yang bisa membahayakan konsumen.
Dakwaan untuk Safari berawal saat aparat pada 18 Agustus 2009 di Pasar Induk Rau (PIR) Serang menemukan 20 bak tahu mengandung formalin milik terdakwa.
Uji laboratorium kepolisian menyatakan tahu itu mengandung formalin. Selanjutnya polisi menggerebeg pabrik pembuatan tahu milik terdakwa pada 29 September 2009 di Kampung Talaga.
"Dari penggerebegan tersebut di antaranya berhasil diamankan puluhan liter formalin yang siap dicampurkan ke tahu yang diproduksi," kata Jaksa.
Saat ditanya majelis hakim, terdakwa mengatakan bahwa dirinya tidak merasa memakai formalin untuk mengawetkan tahu. Dia hanya memakai air kunyit untuk mengawetkan tahunya.
"Benar pak hakim, saya tidak tahu dan tidak pernah memakai formalin untuk mengawetkan tahu saya," kata terdakwa.
Terdakwa juga mengatakan, bahwa tahu hasil produksinya banyak digemari masyarakat, bahkan untuk pemasokan tahu hasil produksinya selain ke wilayah Banten juga ke wilayah Jakarta.(KR-MSR/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010