Semarang (ANTARA News) - Toni Haryono, suami Bupati Karanganyar Rina Iriani menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah selama delapan jam lebih.

Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) di Dukuh Jeruk Sawit, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar tersebut berlangsung Rabu (17/3) pukul 09.30 WIB hingga 18.00 WIB di ruang aula Kejati.

Usai pemeriksaan, salah seorang pengacara saksi, Suwiji, Rabu petang, mengatakan, kliennya menjawab sekitar 26 pertanyaan dari penyidik.

"Pertanyaan yang diajukan masih bersifat umum seperti seputar riwayat pendidikan dan pekerjaan saksi serta mengenai mekanisme memperoleh dana subsidi dari Menteri Perumahan Rakyat," katanya.

Dalam proyek tersebut, katanya, kliennya berperan sebagai pengawas pelaksanaan program perumahan rakyat bersubsidi.

Suwiji menambahkan, menurut rencana kliennya akan diperiksa kembali oleh penyidik Kejati Jateng pada Rabu (24/3).

Sementara itu, usai pemeriksaan Toni Haryono tidak bersedia memberikan keterangan kepada para wartawan.

Terkait kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) di Dukuh Jeruk Sawit, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar pada tahun 2007-2008, pihak Kejati Jateng telah menetapkan Handoko Mulyono sebagai tersangka.

Ketua KSU "Sejahtera" yang bertindak sebagai pengembang awal perumahan itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik kejati sejak Senin (15/2) pagi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diketahui adanya alat bukti yang cukup kuat telah terjadi tindak pidana korupsi terhadap dana yang diberikan Kantor Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk pembangunan dan pemugaran perumahan bersubsidi.

Jumlah kerugian negara akibat tindakan tersangka sebesar Rp15 miliar dari nilai total bantuan sebesar Rp35 miliar yang diberikan pemerintah dengan rincian Rp12 miliar untuk KPR bersubsidi dan Rp23 miliar untuk subsidi Kemenpera.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari keterangan salah seorang saksi yang menjalani pemeriksaan sebelumnya,  diduga ada aliran dana dari KSU "Sejahtera" ke tim pemenangan pasangan calon Bupati Karanganyar, Rina Iriani-Paryono (Rina Center) pada Pemilukada kabupaten setempat tahun 2008.

Sejumlah saksi mengakui bahwa seluruh kegiatan yang terkait KSU "Sejahtera" dilakukannya atas perintah Toni Haryono, suami Bupati Karanganyar, Rina Iriani.

Toni Haryono tercatat sebagai Ketua Badan Pengawas KSU "Sejahtera" periode 2007-2008, sedangkan Bupati Karanganyar juga pernah terdaftar sebagai anggota koperasi yang sama pada tahun 2007.(KR-WSN/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010