Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra, menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Dalam sidang tersebut, yang menjadi terdakwa adalah mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham, Zulkarnaen Yunus.

Yusril menyatakan di zaman Menkeu, Sri Mulyani, mengatakan bahwa pungutan sismimbakum, harus dimasukkan ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Dan itu dinyatakan setelah saya tidak menjadi menteri lagi," katanya.

Sebelumnya, dilaporkan setiap notaris yang hendak mendirikan badan hukum dikenai biaya Rp1,350 juta.

Dari dana tersebut, sebesar sepuluh persen diberikan kepada koperasi pengayoman Depkumham dan 90 persen untuk PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).

Jadi, kata dia, fakta atau persepsi tentang persoalan ini, PNBP dapat dilakukan kalau ada peraturan pemerintah (PP) yang ditandatangani presiden.

"Kalau tidak ada PP-nya, orang mau mungut pnbp itu dasarnya apa?" katanya.

Ia menyatakan selama tiga kali presiden berganti, tidak pernah ini sisminbakum dinyatakan sebagai PNBP.

"Bahkan pada masa Presiden SBY, dua kali diubah PP yang mengatur PNBP yang berlaku di Departemen Kehakiman dan HAM," katanya.

Ia menegaskan tidak pernah access fee sisminbakum itu dinyatakan sebagai PNBP.

"Dan kalau misalnya ini jaksa selalu menanyakan kenapa ini tidak dimasukkan ke PNBP. Lah kalau presiden bilang ini bukan pnbp mau apa?" katanya.

(T.R021/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010