Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil dua mantan Kasubag Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor
dalam penyidikan kasus korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi dengan tersangka Bupati Bogor 2008—2014 Rachmat Yasin (RY).
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY terkait tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi oleh Bupati Bogor," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.
Dua saksi, yaitu Kasubag Keuangan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bogor 2010—2013 Enung dan Kasubag Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor 2010—2013 Kholid Mawardi.
Baca juga: KPK cecar lima saksi soal penerimaan gratifikasi mantan Bupati Bogor
KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Rachmat, yakni pegawai bagian keuangan RSUD Leuwiliang Kabupaten Bogor Adib, dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Dedy Suwandi.
KPK menetapkan Rachmat sebagai tersangka pada tanggal 25 Juni 2019.
Tersangka Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar.
Uang tersebut diduga untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan anggota legislatif yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014.
Baca juga: KPK konfirmasi Sekda Kabupaten Bogor soal proses hibah tanah
Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri serta menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari pengusaha.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020