Selain Presiden dan Wapres, hampir semua menteri kabinet dan sejumlah kepala lembaga negara seperti Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Ketua MPR RI Taufik Kiemas dan Ketua BPK Hadi Purnomo juga hadir untuk menyerahkan SPT yang paling lambat harus disampaikan 31 Maret 2010.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam sambutannya mengatakan penyampaian SPT PPh orang pribadi masih banyak yang belum memahami prosedurnya, sehingga dari 16 juta wajib pajak badan dan orang pribadi hanya 40 persen yang sudah menyampaikan laporannya.
"Hal itu memang menuntut kemampuan dan kesiapan sumber daya manusia Ditjen Pajak untuk menjaga penerimaan secara bersih dan akurat," katanya.
Menkeu mengatakan hal ini juga perlu dukungan berbagai pihak, baik dukungan presiden dan wapres, serta pemimpin lembaga negara dan menteri kabinet dalam memenuhi kewajiban konstitusioanal membayar pajak.
"Menurut catatan saya Presiden, terus menerus tiap tahun tidak pernah absen menyerahkan sendiri SPT tahunannya sebagai simbol dukungan dan teladan pada rakyat apapun jabatannya, mereka wajib bayar pajak secara benar," katanya.
Dijelaskan Menkeu, jumlah PPH orang pribadi pada 2008 masih di bawah 40 persen dari wajib pajak yang terdaftar, sementara untuk tahun 2009 meningkat menjadi 52,08 persen.
(T.D012/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010