Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan kelanjutan kasus Bank Century kepada proses hukum yang berlaku, terkait pernyataan KPK yang belum dapat meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kalau ada pandangan institusi atau instansi seperti KPK yang menyampaikan pandangan bahwa tidak cukup bukti untuk menindaklanjuti rekomendasi dari DPR, itu sepenuhnya diserahkan kepada KPK," kata juru bicara presiden Julian A Pasha di Istana Negara, Jakarta, Rabu.

Sementara itu Menko Polhukam Djoko Suyanto mengaku belum diminta pendapatnya oleh pihak Sekretariat Negara yang tengah merumuskan jawaban Sidang Paripurna DPR tentang Panitia Angket Century.

"Saya belum diminta tentang itu, pasti sekarang di Setneg sedang dirumuskan tentang itu. Saya belum baca suratnya, sehingga saya belum bisa menjawab jawabannya seperti apa," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar mengatakan, belum menemukan bukti kuat pada kasus Bank Century sehingga tidak dapat meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dikatakannya, hasil Panitia Angket di DPR itu baru informasi dan hal itu tidak mudah menindaklanjutinya.

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto mengatakan, dalam memproses kasus dugaan korupsi KPK melakukannya secara teliti guna menemukan alat bukti yang kuat.

DPR merekomendasikan kepada lembaga hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dan korupsi pada Bank Century.

Rekomendasi tersebut ditetapkan DPR melalui rapat paripurna penetapan kesimpulan Panitia Angket Kasus Bank Century pada Rabu (3/3).
(G003/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010