Medan (ANTARA News) - DPRD Sumatera Utara (Sumut) berjanji mengawal setiap tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.
"Kita akan kawal bersama-sama," ungkap Wakil Ketua DPRD Sumut Sigit Pramono Asri pada puncak peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) ke-11 tingkat Sumut di Lapangan Merdeka Medan, Rabu.
Pada kegiatan yang dihadiri Wakil Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho serta para pemangku kepentingan termasuk sejumlah tokoh adat dan tokoh masyarakat itu ia menyebutkan, DPRD Sumut telah menugaskan Komisi A yang membidangi masalah pemerintahan untuk mengawal RUU tersebut.
Tentang pentingnya upaya mengawal pembahasan RUU itu, menurut dia, agar isinya sesuai dengan harapan masyarakat adat.
"Kita tentu tidak ingin RUU itu berbeda dengan harapan kita, lain judul lain pula isinya. Kita tidak ingin RUU ini seperti kasus raskin (beras untuk masyarakat miskin), yang dimaksudkan untuk masyarakat miskin tapi kalangan masyarakat mampu juga ikut menerima," ujarnya.
Politisi dari PKS itu juga mengajak seluruh komponen masyarakat adat di daerah itu turut mendoakan agar para legislator di DPR RI tetap "istiqomah" atau konsisten memperjuangkan hak-hak masyarakat adat nusantara.
"Kita harus mengawal pembahasan RUU ini, karena dengan begitu kita akan bisa memperjuangkan hak-hak masyarakat adat kita di Indonesia," kata Sigit Pramono Asri.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menilai pentingnya melibatkan masyarakat adat dalam segala aspek pembangunan di daerah, termasuk jika pembangunan itu melibatkan pihak investor.
Ia mencontohkan di Provinsi Bali, di mana setiap gerak pembangunannya melibatkan masyarakat adat.
"Seharusnya kita juga seperti di Bali itu, tentunya dengan membuat payung hukum yang sesuai untuk itu," katanya.
Sehubungan dengan itu ia minta DPRD Sumut berinisiatif menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur keikutsertaan masyarakat adat dalam gerak pembangunan daerah.
"Secepatnya kita harus menerbitkan perda untuk itu, tidak hanya di tingkat provinsi tetapi juga di kabupaten/kota," ucap Gatot Pujo NUgroho.
(T.R014/S015/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010