Yogyakarta (ANTARA News) - Prof Dr Gunarto Suhardi dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum bidang Ilmu Hukum Perbankan pada Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) melalui rapat terbuka di universitas tersebut, Rabu.

Dalam pengukuhannya, Gunarto yang juga mantan "general manager" Bank Exim/Mandiri di Indonesia serta perwakilan Bank Exim di Hongkong dan Paris tersebut membawakan pidato berjudul "Tindakan berhati-hati menghadapi risiko dalam usaha bank".

"Prinsip kehati-hatian dalam bank diperlukan karena dalam dunia perbankan terdapat satu prinsip yang penting dan membedakan dengan institusi lain, yaitu kepercayaan yang harus didasari oleh kehati-hatian," kata Gunarto.

Menurut dia, sumber daya manusia dalam dunia perbankan harus dapat menerapkan prinsip kehati-hatian.

"Kehati-hatian tidak dapat dilakukan oleh lembaga karena lembaga adalah objek yang diam dan baru bergerak manakala digerakkan oleh manusia. Lembaga perbankan bisa disamakan dengan mobil yang dikendari setiap hari," katanya.

Ia menyatakan, otoritas perbankan di Indonesia telah melakukan tindakan berhati-hati dalam melakukan pengelolaan perbankan, khususnya dalam masa krisis ekonomi global yang melanda dunia.

Guru besar kelahiran Jakarta, 13 Juli 1940 tersebut menyatakan, apabila otoritas perbankan tidak melakukan penyelamatan terhadap perbankan, dimungkinkan terjadi krisis seperti pada 1998 dan pemerintah harus mengeluarkan dana sebesar Rp600 triliun untuk menyelamatkan perbankan.

"Sekarang, yang dilakukan pemerintah adalah memberikan bail out untuk satu bank, padahal krisis ekonomi dunia tersebut mengimbas pada perbankan di Amerika Serikat dengan sangat hebat," katanya.

Ia melanjutkan, pemerintah secara benar telah melakukan tindakan penyelamatan terhadap kegagalan sistemik, tetapi para manajer keuangan baik perbankan atau lembaga lain masih suka "selingkuh", sehingga bail out yang diberikan oleh otoritas moneter menjadi tidak berguna.

"Sikap yang sangat tidak terpuji apabila mereka melepaskan tanggung jawab sebagai pengurus dengan mengatakan tidak tahu," katanya.

Ia menegaskan, pengurus bank memiliki kewajiban untuk mengetahui secara rinci kondisi perbankan yang dimilikinya sehingga dapat mengambil tindakan berhati-hati berdasarkan perkembangan yang ada.

Menurut dia, membiarkan lembaga perbankan atau lembaga keuangan lain dalam risiko tanpa perhitungan matang sudah masuk dalam kategori risiko yang sistemik dan tidak boleh didiamkan begitu saja.

Tetapi, lanjut dia, sebagai akademisi tidak diperbolehkan mengambil kesimpulan dengan tergesa-gesa atas terjadinya kasus keuangan pada sebuah bank.

Akademisi dituntut untuk melakukan penelitian yang mendalam dan preosedional tentang kejadian yang sebenarnya.
(U.E013/N002/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010