Di situ diduga ada pelanggaran di bangunan tersebut

Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menduga ada pelanggaran aturan mendirikan bangunan di pinggir sungai kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, berupa pembangunan turap di Perumahan Melati Residence di Jalan Damai 2 RT 04/RW 012.

"Di situ diduga ada pelanggaran di bangunan tersebut, harusnya tidak boleh ada tembok yang jaraknya persis di pinggir sungai, harusnya ada jarak yang cukup sehingga tidak terjadi longsor," kata Riza di Jakarta, Selasa.

Riza mengatakan, saat ini jajarannya tengah melakukan evaluasi terkait bangunan ataupun rumah yang didirikan di pinggir sungai yang berpotensi besar mengakibatkan longsor.

Ke depan, kata Riza, pihaknya akan melakukan naturalisasi atau normalisasi yang di samping kiri dan kanan sungai tersebut akan dibangun jalan inspeksi.

"Tadi juga kami rapat, supaya semua daerah-daerah khususnya di daerah aliran sungai dicek kembali, jangan sampai ada bangunan yang persis berada di pinggir sungai, kemudian yang dapat mengakibatkan longsor," ujar politikus Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, banjir dan longsor akibat hujan deras terjadi di Jalan Damai, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (10/10).

Banjir itu disebabkan saluran penghubung Kali Setu Ciganjur, meluap. Satu warga meninggal dan dua lainnya terluka akibat peristiwa tersebut.

"Dua orang korban perempuan dibawa ke Rumah Sakit Sibron, satu orang dibawa ke Rumah Sakit Marinir meninggal dunia, jenis kelamin perempuan usia kurang lebih 45 tahun," kata petugas Suku Dinas Damkar Jakarta Selatan Ruwanto saat dikonfirmasi.

Baca juga: Pemprov DKI investigasi indikasi pelanggaran tata ruang di Ciganjur
Baca juga: Banjir di Ciganjur masih menyisakan lumpur dan genangan

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020