Mamuju (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak takut jika diintervensi oleh pihak eksekutif dan legislatif terkait penyelesaian kasus dugaan skandal Bank Century yang telah merugikan keuangan negara hingga 6,7 triliun.
"KPK harus terus mengusut penyelewengan uang negara pada kasus skandal Bank Century, dan mengambil alih penyelesaian kasus tersebut karena pansus DPR-RI melalui rapat paripurna telah menyatakan kebijakan bail out dan pemberian fasilitas pembiayaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century itu melanggar aturan dan telah terjadi indikasi korupsi," kata Ketua Lak Sulbar, Muslim Fatillah Azis di Mamuju, Selasa.
Ia juga meminta, agar KPK tetap bersikap indenpenden dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun termasuk eksekutif maupun legislatif terkait penyelesaian kasus skandal Bank Century yang merugikan keuangan negara tersebut.
Karena menurut dia, telah ada dugaan yakni upaya untuk mempetieskan kasus skandal Century yang dilakukan pihak eksekutif dan legislatif tersebut dengan cara barter atau pertukaran kasus pelanggaran hukum jika proses hukum kasus skandal Bank Century dilanjutkan.
"Sejumlah oknum yang ada diberbagai fraksi di DPR-RI yang sebelumnya ngotot untuk mendesak kasus Century diusut tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku, ternyata juga diduga memiliki masalah hukum yang akan diproses jika kasus skandal bank Century ini berlanjut," katanya.
Ia mencontohkan kasus salah seorang oknum anggota PDI-P, Panda Nababang yang diduga menerima suap dalam pemilihan deputi Gubernur BI Miranda Gultom, kemudian fraksi fraksi PKS, yakni Misbakhum yang juga diduga memiliki masalah hukum terkait masalah pinjaman kredit (L/C) fiktif.
"Begitu juga dengan beberapa oknum petinggi partai dari berbagai fraksi di DPR-RI lainnya juga diduga memiliki skandal hukum yang juga rawan diproses hukum jika kasus Century berlanjut, sehingga kuat dugaan akan terjadi barter kasus pada penyelesaian kasus skandal bank century tersebut,"katanya.
Oleh karena itu ia meminta agar KPK lebih mementingkan proses hukum dinegeri ini ditegakkan dari pada terjebak dengan proses kompromi dan perselingkuhan politik dari para penyelenggara negara yang korup dengan melakukan pengusutan tuntas kasus Century ini.
"Tokoh utama dari kasus dugaan korupsi skandal Bank Century yakni Wakil Presiden Boediono dan Mentri Keuangan Sri Muyani yang bertanggung penuh terhadap bail out dan FPJP harus diperiksa KPK, KPK jangan takut menegakkan di negeri ini karena rakyat mendukungmu," katanya. (MFH/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010