Magelang (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan tidak mudah menjatuhkan presiden karena harus memenuhi salah satu dari lima unsur pelanggaran hukum dan melalui proses di MK.
Selain itu, keputusan usulan tersebut harus dihadiri 2/3 anggota DPR dan disetujui 2/3 anggota rapat paripurna DPR, kata Mahfud pada silaturahim Ketua MK bersama ulama se-Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Pondok Pesantren Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Selasa.
Ia menyebutkan, untuk bisa mengajukan presiden/wakil presiden ke MK harus jika melakukan dugaan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela.
Selain itu, presiden/wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden /wakil presiden berdasarkan UUD 1945.
Selama ini, katanya, presiden lengser tidak melalui proses hukum, Presiden Soekarno dijatuhkan, Presiden Soeharto jatuh karena tekanan politik, dan Presiden Gus Dur dihentikan MPR karena dianggap melanggar Tap MPR yang mengganti Kapolri waktu itu tanpa seizin DPR.
Ia mengatakan, kasus Bank Century bisa menjatuhkan presiden kalau disertai dengan korupsi. "Tinggal nanti hasil proses hukumnya bagaimana," katanya.
Mahfud mengatakan, berbagai masalah ketatanegaraan termasuk pertentangan UU, sejak awal Orde Lama telah terjadi. Karut-marut peraturan perundangan membutuhkan wasit untuk menjadi pengadil bertentangan tidaknya suatu UU terhadap konstitusi.
Namun, katanya, yang tersedia adalah mekanisme hak uji materiil peraturan perundangan di bawah undang-undang yang dijalankan MA.
"Identifikasi kenyataan semacam itu kemudian mendorong para pengubah UUD menyepakati dibentuk MK," katanya. (H018/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010