Palangka Raya (ANTARA) - Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo memimpin langsung pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram lebih, yang berhasil disita dari 17 orang saat ditangkap Direktorat Reserse Narkoba setempat.
Pengungkapan kasus narkoba sabu-sabu yang totalnya 1.398,93 gram atau satu kg lebih itu selama bulan September 2020 dari empat daerah di provinsi ini, kata Dedi didampingi Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edy Swasono, Kepala Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Kalteng Trikoranti dan Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto dalam kegiatan pemusnahan narkoba satu kilogram di lobi Mapolda Kalteng di Palangka Raya, Selasa.
"Empat wilayah tersebut Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas, Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya," tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus narkoba selama September 2020 berhasil mengungkap 14 kasus dan pelakunya rata-rata tidak memiliki pekerjaan tetap. Hal itu membuktikan bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda setempat benar-benar konsisten dalam memberantas peredaran narkoba di provinsi setempat.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas hanya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya," ucapnya.
Mantan Karobinkar SSDM Polri itu menyampaikan, agar seluruh personel selalu menjaga kesehatan dan selalu berhati hati dalam melaksanakan tugas di lapangan. Apalagi di tengah pandemi COVID-19, jangan sampai mereka terpapar wabah tersebut ketika menindak pelaku kejahatan narkotika.
"Kepada semua tersangka yang diamankan saat ini sudah dalam proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto menyampaikan jika Polda setempat akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Kalimantan Tengah.
"Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp10 miliar," tutup Bonny.
Baca juga: Pembunuh ibu kandung di Kalteng positif gunakan narkoba
Baca juga: Polda Kalteng bantah jadi 'beking' bandar sabu-sabu di Palangka Raya
Baca juga: Seorang napi Pangkalan Bun diduga kendalikan narkoba di Kalteng
Baca juga: Polda Kalteng sita dua kilogram sabu-sabu selama Juli
Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020