Denpasar (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat tingkat kesembuhan pasien positif COVID-19 di wilayah itu mencapai 87,10 persen atau 8.975 orang dari total kasus terkonfirmasi.

"Untuk hari ini saja dilaporkan ada tambahan 141 pasien yang dinyatakan sembuh," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa.

Baca juga: 1.154 pasien positif COVID-19 di Bali masih dirawat, sebut GTPP

Dikutip dari laman https://infocorona.baliprov.go.id/, 141 pasien yang dilaporkan sembuh hari ini, yakni dari Kabupaten Tabanan (24), Badung (40), Kota Denpasar (19), Gianyar (17), Bangli (11), Klungkung (6), Karangasem (22), dan Buleleng (2).

Jika dilihat sebaran pasien positif COVID-19 yang telah sembuh secara kumulatifnya di sembilan kabupaten/kota, yakni Kabupaten Jembrana (332), Tabanan (592), Badung (1.346), Kota Denpasar (2.580), Gianyar (1.024), Bangli (726), Klungkung (682), Karangasem (753), dan Buleleng (879). Selain itu juga ada 35 orang dengan domisili dari luar Bali dan 26 warga negara asing.

Tingkat kesembuhan pasien COVID-19 pada hari ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan beberapa hari sebelumnya, yakni pada Sabtu (10/10) mencapai 85,74 persen, Minggu (10/10) sebesar 85,80 persen dan Senin (11/10) sebesar 86,37 persen.

Dewa Indra yang juga Sekda Bali itu menambahkan pada hari ini juga tercatat ada tambahan 76 kasus baru, sehingga jumlah kumulatif kasus positif COVID-19 di Pulau Dewata menjadi 10.304 orang.

Adapun sebaran kasus baru pada hari ini, yakni dari Tabanan (7), Badung (17), Kota Denpasar (34), Gianyar (10), Bangli (3), Klungkung (2), Karangasem (1) dan Kabupaten Buleleng (2).

Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga mencatat ada tambahan delapan pasien yang meninggal dunia, yakni dari Kabupaten Jembrana (1), Kota Denpasar (3), Gianyar (2), Klungkung (1) dan Buleleng (1). Sehingga, secara kumulatif pasien yang meninggal dunia karena COVID-19 di provinsi itu menjadi 332 orang atau 3,22 persen. Sedangkan untuk pasien yang masih dalam perawatan atau kasus aktif hingga saat ini 997 orang (9,68 persen).

Baca juga: Bali terima bantuan fasilitas tempat cuci tangan di tempat wisata

Baca juga: Sehari tambah 26, positif COVID-19 di Jembrana-Bali naik 236 kasus

Ia mengimbau masyarakat untuk senantiasa disiplin menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan, sehingga bisa memutus penyebaran COVID-19. "Marilah kita laksanakan protokol kesehatan dengan disiplin, selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, dan menghindari keramaian," kata mantan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.

Melihat perkembangan pandemi ini, kata Dewa Indra, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Pergub tersebut, di antaranya mengatur sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19.

#satgascovid19 #cucitangan #pakaimasker

Baca juga: Transmisi lokal COVID-19 di Bali capai 77,74 persen, sebut GTPP

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020