Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Pekalongan, Slamet Prihantono, di Pekalongan, Selasa mengatakan pengajuan hak paten ke Kementerian Hukum dan HAM sejak 3 November 2004, tetapi hanya sepuluh motif batik yang disetujui.
"Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Ditjen Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM hanya meloloskan 10 motif batik," katanya.
Ia mengatakan, sebanyak 86 motif batik yang belum mendapatkan hak paten itu, karena barang kerajinan yang telah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM tidak ditemukan penciptanya.
"Motif-motif batik tersebut sudah ada sejak dahulu. Namun, siapa yang mengawali membuat motif itu, tidak terdeteksi, sehingga tidak bisa dipatenkan," katanya.
Sejumlah motif batik yang belum mendapatkan hak paten itu, kata dia antara lain ragam hias "senokelir", "bambu runcing", "tanaman cengkehan", "jlamprang cinde wilis", "pagi sore demakan" dan "jlamprang limaran".
Ia mengatakan Disperindagkop dan UMKM Kota Pekalongan mendorong para perajin batik untuk menciptakan motif dan membuat narasi tentang makna yang terkandung dalam motif itu, karena selama ini mereka hanya berorientasi ke industri.
"Selama ini para perajin sekedar menciptakan motif hanya untuk memenuhi selera konsumen, dan tidak menggali nilai budayanya," katanya.
Menurut dia, saat ini jumlah perajin batik di Kota Pekalongan sekitar 700 orang, dan sebagian dari mereka menciptakan motif batik hanya untuk memenuhi selera konsumen.
"Sebenarnya ada bagian sejarah dan nilai kearifan lokal yang dapat dituangkan ke dalam motif batik, tetapi mereka cenderung berorientasi untuk memenuhi selera konsumen," katanya.
(U.KR-KTD/M008/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010
mampukah pemerintah di negeri ini memaksa pihak berwajib di malaysia utk melakukan razia penjiplakan motif batik Indonesia ?
Untuk lebih jelasnya silahkan baca content pada blog ini:
http://hasciex.wordpress.com/2010/04/18/euforia-kebablasan-%e2%80%9c%e2%80%a6-paten-motif-batik-%e2%80%a6%e2%80%9d-indonesia-pasca-pengakuan-batik-oleh-unesco/