Medan (ANTARA News) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia (Kemenhukham) Sumatera Utara (Sumut) berkoordinasi dengan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR) mencari lokasi penampungan bagi pengungsi Myanmar.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenhukham Sumut, Mashudi, mengemukakan bahwa sebanyak 36 pengungsi dari Myanmar mengajukan protes karena masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan.
Protes itu mereka sampaikan karena telah mengantongi surat keterangan (SK) sebagai pengungsi UNHCR selaku organisasi yang menaungi pengungsi internasional.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap warga negara asing tidak boleh ditahan lagi di rudenim jika telah mengantongi SK dari UNHCR.
Namun pihaknya belum dapat melepaskan ke-36 pengungsi Myanmar itu karena belum adanya lokasi penampungan.
Oleh karena itu, kata dia, Kemenhukham Sumut berkoordinasi dengan UNHCR mencari lokasi yang tepat guna menampung para pengungsi Myanmar tersebut.
Kemenhukham Sumut mengharapkan, agar lokasi penampungan itu berada di luar Sumut, karena daerah itu sudah terlalu banyak menampung pengungsi dari berbagai negara.
Jika bisa, kata Mashudi, maka pengungsi Myanmar itu ditempatkan di provinsi lain yang berada di luar Sumatera.
"Kalau bisa jangan di Medan. Medan sudah terlalu banyak pengungsi," kata Mashudi.
(T.I023/R014/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010