"Kami ada dalam penanganan soal COVID-19 ini sedangkan postingan-postingan Jrx bisa selamanya dan beberapa hari sehingga menurunkan semangat kami. Kemudian, menuduh ini itu padahal adik-adik saya sudah bekerja sekuat tenaga. Dengan ada perkataan demikian membuat kami jadi lemah dan masyarakat tidak percaya dengan apa yang kita laksanakan di lapangan," kata I Gede Putra Suteja saat ditemui usai mengikuti persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan bahwa setiap postingan dari hari ke hari dengan bentuk narasinya tetap yaitu menjelaskan bagaimana organisasi dibilang kacung dan sebagainya.
Baca juga: Hakim tolak eksepsi terdakwa Jrx SID dalam sidang virtual
Baca juga: Hakim tolak eksepsi terdakwa Jrx SID dalam sidang virtual
"Setiap organisasi kalau dibilang kacung tidak terima juga, kami manusia juga harus diberikan penghargaan juga sebagai manusia. Kami manusia punya rasa, beberapa anggota saya sudah meninggal dan beberapa masyarakat yang tidak terlayani karena dokternya meninggal. Jangan semangat kami dibuat lemah dengan postingan-postingan itu," katanya.
Dengan adanya postingan-postingan tersebut, kata dia, setelah melalui proses rapat dalam pertemuan virtual anggota IDI, maka pada 14 Juni 2020 diputuskan untuk melapor ke Polda Bali.
"Dia orang baik tetapi tatap juga anggota saya di belakang. 8 jam pakai APD tidak bertemu keluarga beberapa hari dan diikuti dengan narasi begini. Saya sebagai anggota profesi kan harus menjaga marwahnya teman-teman, marwah profesi saya jaga. Dia orang baik tapi narasi dia yang membuat kami melaporkan ini. Melihat dia orang baik dari sisi beberapa kegiatan sosial dia kan banyak," ucap Suteja.
Baca juga: Disidangkan virtual, jaksa sebut eksepsi pengacara Jrx tidak berdasar
Baca juga: Disidangkan virtual, jaksa sebut eksepsi pengacara Jrx tidak berdasar
Sementara itu, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut, majelis hakim juga mengajukan pertanyaan kepada saksi pelapor (Ketua IDI Bali) terkait pelaporan postingan Jrx SID.
"Terkait dengan adanya peristiwa yang saudara ketahui, bagaimana saudara mengetahui apakah mendengar dulu dari orang atau melihat langsung postingan tersebut?" kata majelis hakim anggota I Made Pasek.
Menanggapi pertanyaan hakim tersebut, saksi pelapor Suteja menjawab bahwa awalnya di grupnya IDI Bali, ada yang mengirimkan postingan-postingan dari akun seseorang. Kemudian, bertambah marak dan menghujat-hujat IDI Bali.
"Dari sana teman-teman grup WA meminta kepada saya melaporkan saja hal ini. Pada saat itu, teman-teman di lapangan berjuang demi COVID-19 tapi terganggu atas postingan tersebut," ucap Suteja.
Baca juga: Hakim putuskan sidang Jrx SID akan digelar secara tatap muka
Baca juga: Hakim putuskan sidang Jrx SID akan digelar secara tatap muka
Ia menambahkan bahwa ada berita-berita seperti contoh sebut kacung WHO, melemahkan anggota IDI Bali yang ada di garda terdepan dalam penanganan COVID-19 dan menyebabkan masyarakat tidak percaya dokter.
"Hal itu yang menyebabkan saya melaporkannya. Saya harus menjaga kehormatan IDI dan jadi tugas kami menjaga kehormatan profesi dokter," katanya.
"Hal itu yang menyebabkan saya melaporkannya. Saya harus menjaga kehormatan IDI dan jadi tugas kami menjaga kehormatan profesi dokter," katanya.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020