Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 344 orang narapidana (napi) di seluruh Indonesia memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Hari Raya Nyepi, tahun baru Saka 1932.

"Remisi Khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi tahun 2010 diberikan kepada 344 orang napi," kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Chandran Lestyono, di Jakarta, Selasa.

Remisi khusus tersebut terbagi menjadi dua jenis, yaitu remisi khusus I atau remisi yang diberikan kepada napi yang masih memiliki sisa masa pidana dan remisi khusus II atau remisi yang diberikan kepada napi yang bisa langsung bebas.

Dari total penerima remisi, 333 orang napi mendapat remisi khusus I, dengan rincian 126 org napi mendapat remisi 15 hari, 169 orang napi mendapat remisi satu bulan, 31 orang napi mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan tujuh orang napi mendapat remisi dua bulan.

Sedangkan, sebanyak 11 orang napi lainnya mendapat remisi khusus II, dengan rincian delapan orang mendapat remisi 15 hari, dua orang napi mendapat remisi satu bulan, dan seorang napi mendapat remisi dua bulan.

"Tahun ini yang paling banyak mendapat remisi adalah napi di Provinsi Bali, yaitu 226 orang," kata Chandran menambahkan.
(T.F008/A011/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010