Mamuju (ANTARA News)- Pemekaran Desa di Kabupaten Mamuju Utara (Matra) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang dilakukan pemerintah kabupaten (Pemkab) Matra, dinilai menyalahi aturan
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Matra, Lukman Said di Mamuju, Senin, mengatakan, pemekaran desa di Matra yang dilakukan Pemkab Matra sejak lima tahun terakhir telah menyalahi aturan pemerintah yang ditetapkan dalam undang undang No 22 tahun 1999 yang menjadi acuan tentang pemekaran desa.
Menurut dia, selama lima tahun terakhir sejak Kabupaten Matra menjadi daerah otonom baru berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2003, telah terjadi penambahan desa dari 33 desa menjadi 63 desa dan kelurahan yang diberlakukan berdasarkan peraturan daerah (Perda) di wilayah itu.
Ia menilai dari pertambahan sebanyak 33 desa dan kelurahan yang dimekarkan tersebut dinilai telah menyalahi aturan karena tidak memenuhi syarat yang diamanatkan dalam aturan pemekaran desa.
"Banyak desa yang jumlah penduduknya hanya sekitar 700 orang berdasarkan investigasi dewan ketika melakukan reses, seperti di Desa Pedongga yang merupakan desa pemekaran ditetapkan menjadi sebuah desa defenitif karena penduduknya, dianggap memenuhi syarat karena Mencapai sekitar 2000 orang pada saat desa tersebut diperdakan menjadi desa,"katanya.
Padahal penduduknya sangat sedikit, sehingga hal tersebut kami nilai menyalahi aturan dalam perda pembentukan desa di Matra sekitar 2000 KK untuk dapat menjadi sebuah desa,"katanya.
Sehingga ia menilai pemekaran desa di Matra sangat dipaksakan karena menyalahi aturan dalam undang undang maupun peraturan daerah dan juga sangat berbau politis untuk kepentingan politik pemerintah.
"Kami menyalahi aturan dan menilai pemekaran desa di Matra berbau politis karena terbukti saat ini data pemilih di Mamuju diduga terjadi penggelembungan karena banyak desa yang jumlahnya penduduknya sedikit namun dilaporkan penduduknya mencapai 2000 KK agar seolah olah memenuhi syarat menjadi desa padahal nyatanya tidak sampai dengan jumlah itu,"katanya.
Ia mengatakan, dugaan penggelembungan jumlah pemilih di pilkada Matra imbas dari pemekaran desa yang dipaksakan karena data penduduk desa yang tidak sesuai dengan kenyataan jumlah penduduk di lapangan.
Sehingga ia meminta agar pemerintah segera melakukan revisi terhadap pemekaran desa di Matra tersebut serta melakukan revisi terhadap perda pemekaran desa yang tidak memenuhi syarat dalam aturan yang ditetapkan dalam pemekaran desa agar pendataan penduduk untuk kepentingan daerah ini seperti pilkada ataupun kepentingan lainnya dapat lebih teratur. (MFH/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010