Padang (ANTARA News) - Calon kelapa daerah baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota yang akan bertarung dalam 14 Pilkada Sumatra Barat (Sumbar) 2010 tidak boleh punya utang.
Salah satu syarat menjadi calon kepala daerah (cakada) adalah tidak sedang berutang, baik secara pribadi, badan hukum dan merugikan keuangan negara, kata Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sumbar, Muftie Syarfie di Padang, Selasa.
Untuk membuktikannya, maka saat mendaftar ke KPU pasangan cakada harus menyertakan surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan mereka tidak memiliki tanggungan utang.
Syarat keuangan lainnya adalah, pasangan cakada yang mendaftar tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan surat keputusan pengadilan dari pengadilan niaga, tambahnya.
Kemudian, menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia diumumkan dengan mengisi formulir Laporan Harta Kekayaaan Penyelengdara Negara (LHKPN).
Untuk mendapatkan formulir itu, pasangan calon dapat mengundah pada situs www.kpk.go.id dan mengcopykannya sesuai kebutuhan, serta mengajukan permintaan kepada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN.
Pelaporan harta kekayaan pribadi ini tidak harus menggunakan formulir LHKPN yang asli, kata Muftie.
Saat mendaftar ke KPU, pasangan calon diminta membawa surat tanda terima laporan daftar kekayaan probadi dari instansi yang berwenang memeriksa LHKPN, tambahnya.
Pasangan cakad juga wajib telah memiliki NPWP, dengan menyertakan foto kopi NPWP tanda penyampaian SPT PPWPOP sejak lima tahun terakhir dan tanda bukti tidak punya tunggakan pajak dari KPP.
14 Pemilu Kada serentak di Sumpar digelar 30 Juni 2010 meliputi pemilihan gubernur/wakil Gubernur, pemilihan bupati/wakil bupati Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Pasaman, Pasaman Barat, 50 Kota, Tanah Datar dan Sijunjung.
Kemudian pemilihan bupati/wakil Bupati Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Solok Selatan dan pemilihan wali kota/wakil wali kota Bukittinggi serta Kota Solok. (H014/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010