"Untuk sementara sampai saat ini, informasi dari Panitia Angket Bank Century DPR masih belum cukup," kata Haryono Umar usai menerima laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung Nusantara V DPR RI, Jakarta, Senin.
Dikatakannya, hasil Panitia Angket di DPR itu baru informasi dan hal itu tidak mudah menindaklanjutinya.
Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto mengatakan, dalam memproses kasus dugaan korupsi KPK melakukannya secara teliti guna menemukan alat bukti yang kuat.
Menurut dia, KPK tidak mau gegabah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan sebelum menemukan minimal dua alat bukti yang kuat," katanya.
"Pengungkap kasus dugaan korupsi membutuhkan waktu lama karena memang tidak mudah dilakukan," katanya.
Haryono meminta masyarakat bisa bersabar dan memahami kerja KPK dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pada Bank Century.
"Kasus Bank Century baru beberapa bulan diselidiki KPK, ada kasus memerlukan waktu yang lebih dari setahun," katanya.
Sebelumnya, DPR merekomendasikan kepada lembaga hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dan korupsi pada Bank Century.
Rekomendasi tersebut ditetapkan DPR melalui rapat paripurna penetapan kesimpulan Panitia Angket Kasus Bank Century pada Rabu (3/3).
Dalam kesimpulan Panitia Angket tersebut, opsi C yang isinya merekomendasikan dugaan pelanggaran hukum Bank Century kepada lembaga hukum lebih unggul daripada opsi A yang menyatakan pemberian dana talangan ke Bank Century sudah sesuai kebijakan.
Opsi C didukung enam fraksi atau sekitar 60 persen suara, sedangkan opsi A hanya didukung tiga fraksi atau sekitar 40 persen suara.
Pengamat masalah korupsi Saldi Isra mengatakan, rekomendasi DPR kepada KPK untuk menindaklanjuti dugaan korupsi merupakan langkah moderat.
Menurut dia, masyarakat menunggu tindaklanjut kasus tersebut dari KPK.
Ia mengkhawatirkan jika upaya tindaklanjut dari KPK terhalang-halangi oleh intervensi politiik bisa menjadi bom waktu yang akan meledak menjelang Pemilu 2014 mendatang.(T.R024/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010