Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 24 rencana aksi dari 155 rencana yang digariskan pemerintah dalam program 100 hari pemerintahan masih dalam bentuk usulan baru diajukan dalam RAPBN-P 2010.

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, dalam keterangan pers usai rapat kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin, mengatakan 24 rencana aksi masih dalam bentuk usulan itu bernilai Rp22 triliun.

"Tentu kita harapkan bisa lancar pembahasannya di DPR sehinggga semuanya bisa disetujui untuk dilaksanakan," ujarnya.

Sedangkan 133 rencana aksi program pemerintah senilai Rp91,7 triliun sudah lebih dulu masuk dalam APBN 2010.

155 rencana aksi yang ditetapkan dalam program 100 hari pemerintahan merupakan prioritas pembangunan yang dicanangkan dalam jangka menengah seperti pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, serta reformasi birokrasi.

Pada rapat kabinet paripurna dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono dan seluruh Kabinet Indonesia Bersatu II, dibahas penajaman kebijakan serta proses pemantauan dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2010 tentang percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional 2010.

Armida mengatakan rapat tersebut secara khusus ingin mempertajam pencapaian-pencapaian prioritas pembangunan nasional seperti akselerasi target pertumbuhan ekonomi minimal tujuh persen pada 2014.

"Tentu percepatan ini intinya adalah pengurangan kemiskinan dan pengangguran yang ujungnya kesejahteraan akan meningkat," ujarnya.

Selain penajaman prioritas dalam bidang ekonomi, lanjut dia, juga dibahas proses memperkuat demokrasi serta penegakan hukum yang masuk ke ranah politik dan keamanan.

Agar rencana aksi tersebut dapat terlaksana, pemerintah juga menerapkan mekanisme pengawasan dan evaluasi dilakukan secara ketat.

Menurut Armida, monitoring akan dilakukan oleh Unit Kerja Presiden untuk Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4) seperti dilakukan pada 100 hari pertama pemerintahan.

Namun, setiap kementerian/lembaga juga wajib mengevaluasi sendiri pelaksanaan programnya dengan pengawasan dari kementerian koordinator.

Hasil evaluasi kerja setiap kementerian/lembaga itu kemudian dilaporkan kepada Presiden Yudhoyono dalam setiap sidang kabinet paripurna untuk diberi penilaian.

(T.D013/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010