Kami cabut praperadilannya karena klien kami menilai SP3 itu sudah selesai dan tidak perlu dipersoalkan lagi,
Surabaya (ANTARA) - Gugatan praperadilan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polrestabes Surabaya pada kasus dugaan tindak pidana perdagangan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang diajukan oleh Kusnan Hadi mendadak dicabut, karena dinilai penerbitan SP3 itu sudah selesai dan tidak perlu dipersoalkan lagi.
Pencabutan gugatan praperadilan tersebut disampaikan oleh Yusuf Adriano pada persidangan yang berlangsung, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.
"Kami cabut praperadilannya karena klien kami menilai SP3 itu sudah selesai dan tidak perlu dipersoalkan lagi," kata Yusuf Adriano, usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia mengemukakan, alasan pencabutan gugatan praperadilan ini dilakukan karena pemohon sempat mengeluhkan sikap Polrestabes Surabaya yang tidak datang pada persidangan pekan yang lalu, sehingga sidang sempat ditunda.
Baca juga: Warga Surabaya digegerkan penemuan 2 ular sanca
Dia mengakui, untuk gugatan kali ini pihaknya sudah menyiapkan sebanyak tujuh bukti yang disiapkan pada proses praperadilan kasus ini. "Di antaranya perjanjian pertukaran satwa dengan Pematang Siantar, Jatim Park, dan juga perundang-undangan yang berlaku," ujar dia lagi.
Ia menjelaskan, bila memang ada pihak lain yang mengajukan lagi gugatan praperadilan, dirinya siap untuk melakukan advokasi.
"Kami siap ditunjuk sebagai tim advokasi kasus ini," ujarnya pula.
Sebelumnya, Kusnan Hadi mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas SP3 yang telah dihentikan Polrestabes Surabaya sejak tahun 2015 lalu atas pemindahan satwa di KBS.
Dia mengajukan gugatan pada 22 September 2020 lalu terkait terbitnya SP3 nomor: Sp-Sidik/310/VI/2015 Reskrim Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya tanggal 8 Juni 2015 atas laporan polisi nomor: LP/87/A/II/2014/SPKT/JATIM/RESTABES SBY tanggal 18 Februari 2014 atas nama pelapor Iptu Parikhesit.
Laporan polisi itu berkaitan tentang dugaan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.
Baca juga: BBKP Surabaya gagalkan penyelundupan ratusan burung punglor
Baca juga: Warga Surabaya digegerkan penemuan 2 ular sanca
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020