Selamat kepada seluruh instansi yang terlibat dan seluruh pelaku usaha impor dan ekspor serta pengusaha atas dimulainya Single Submission-Joint Inspection ini
Surabaya (ANTARA) - Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Jatim, resmi meluncurkan sistem penyederhanaan barang secara penuh atau Mandatory Single Submission bekerja sama dengan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, dalam peluncuran itu di Surabaya, Senin, mengatakan Single Submission ini adalah suatu tonggak yang sangat penting, bahkan Presiden Jokowi telah mengeluarkan Inpres untuk memastikan bahwa target dari program ini dapat tercapai yaitu dapat turunnya logistic cost hingga 17 persen.
Heru mengakui perjalanan terciptanya Single Submission sudah sejak 15 tahun lalu, dan kini sudah mencapai kesepakatan melalui MoU antara Bea Cukai dan Karantina.
Dalam MoU tersebut, Bea Cukai dan Karantina sepakat melakukan perbaikan di tiga area yaitu area Single Submission, area pemeriksaan bersama, dan area profiling dan risk management.
"Selamat kepada seluruh instansi yang terlibat dan seluruh pelaku usaha impor dan ekspor serta pengusaha atas dimulainya Single Submission-Joint Inspection ini," tutur Heru, dalam peresmian itu.
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi mengatakan, penerapan Program Single Submission merupakan salah satu terobosan pelayanan kepada masyarakat.
"Tentunya tak hanya kami tim inspeksi yang mendapatkan kemudahan dan efisiensi dalam bekerja namun juga masyarakat diantaranya adalah importir dan eksportir, semoga ini bisa memberikan manfaat bagi para pengusaha sehingga meningkatkan perekonomian nasional," katanya.
Sementara itu, sebelum penerapan telah dilakukan uji coba perdana Pilotting Single Submission Joint Inspection sejak 7 Juli 2020.
Sedangkan sebelum kehadiran sistem ini, penyampaian data dan dokumen atas impor barang masih dilakukan secara terpisah, sehingga importir harus melakukan dua kali proses penyampaian dokumen kepada karantina dan bea cukai.
Proses berganda ini kemudian dipangkas dengan hadirnya sistem Single Submission sehingga importir cukup melakukan satu kali penyampaian dokumen melalui portal SSM yang dapat diakses pada ssm.insw.go.id/ssm. Atas barang impor tersebut, setelah mendapatkan penjaluran oleh bea cukai dan karantina, dapat dilakukan pemeriksaan bersama atau Joint Inspection.
Selain efisiensi waktu, Single Submission juga dapat memangkas biaya logistik dalam proses clearance barang.
Selama ini, pemeriksaan fisik oleh karantina dan bea cukai atas barang impor dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda sehingga menimbulkan biaya bongkar muat, mobilisasi dan penimbunan kontainer yang cukup besar untuk dua kali pemeriksaan fisik.
Bahkan pada Pelabuhan Tanjung Perak, dengan adanya pemeriksaan fisik bersama dapat memangkas biaya-biaya sampai dengan 49 persen dibandingkan dengan sebelum kehadiran Single Submission.
Baca juga: Bea Cukai dan Badan Karantina Pertanian perkuat ekosistem logistik
Baca juga: Pemerintah bebaskan bea masuk dan pajak impor barang untuk COVID-19
Baca juga: DJBC: Pengajuan barang impor rekomendasi BNPB dilakukan secara online
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020