Denpasar (ANTARA) - Tiga warisan budaya Kota Denpasar yakni Tradisi Nanda (adat istiadat dan ritus), Kesenian Genggong (seni pertunjukan), dan Kesenian Gambuh Pedungan (seni pertunjukan) ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) 2020.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram didampingi Kabid Cagar Budaya, I Ketut Gede Suaryadala di Denpasar, Senin, mengatakan bahwa penetapan tiga tradisi dan kebudayaan asli Denpasar sebagai WBTB 2020 merupakan angin segar bagi inventarisasi dan pelestarian seni dan budaya di Denpasar.
"Ini angin segar setelah tiga tradisi dan budaya Denpasar ditetapkan sebagai WBTB. Dan tahun lalu Kota Denpasar juga sukses mendaftarkan empat karya budaya khas Denpasar untuk ditetapkan menjadi WBTB Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Bahasa Melayu Pontianak ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda
Ia mengharapkan ke depannya tidak ada lagi klaim sepihak atas seni budaya asli Indonesia, khususnya yang berasal dari Bali dan Kota Denpasar.
"Usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya dan tradisi di Denpasar agar tidak diklaim negara lain dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Denpasar dalam portal inventaris nasional," ucapnya.
Lebih lanjut Bagus Mataram mengatakan setelah ditetapkan menjadi WBTB Indonesia tahun 2020, nantinya ketiga WBTB asal Denpasar ini akan terus dikawal sehingga menjadi WBTB tingkat internasional yang ditetapkan oleh UNESCO.
"Kita patut bersyukur dengan ditetapkannya kebudayaan dan tradisi asli Denpasar masuk dalam WBTB Indonesia, ke depannya tradisi dan kebudayaan lainnya akan tetap kita perjuangkan untuk dapat masuk dalam WBTB Indonesia dan portal inventaris nasional, bahkan ke tingkat internasional," ujarnya.
Baca juga: Kemendikbud tetapkan ikan asam pedas Pontianak sebagai WBTB
Sebelumnya, kata dia pada tahun 2019, empat karya budaya asal Kota Denpasar juga telah ditetapkan sebagai WBTB Indonesia, yakni Tradisi Ngaro Banjar Medura Intaran Sanur (adat istiadat dan ritus), Sate Renteng (kemahiran, adat istiadat dan ritus), Legong Binoh (seni pertunjukan), dan Janger Kedaton Sumerta dan Pegok Sesetan (seni pertunjukan).
Sementara itu, Tim Cagar Budaya Kota Denpasar, I Gede Anom Ranuara bersama Dewa Gede Puwita dan Dewa Gede Yadhu Basudewa mengatakan bahwa ketiga karya budaya Kota Denpasar lolos bersama delapan karya budaya lainnya dari kabupaten dan kota se-Bali. Sehingga untuk Provinsi Bali sebanyak 11 karya budaya sukses ditetapkan menjadi WBTB Indonesia Tahun 2020.
Menurut Anom Ranuara, bahwa tradisi Nanda merupakan sebuah tari ritual yang dilaksanakan pada upacara "pengilen" pada beberapa desa adat di wilayah Kecamatan Denpasar Timur. Hingga saat ini Tradisi Nanda masih ada di Desa Adat Kesiman, Desa Adat Sumerta, Desa Adat Tembau, Desa Adat Penatih Puri, Desa Adat Taman Poh Manis, Desa Adat Penatih, Desa Adat Bekul, Desa Adat Anggabaya dan Desa Adat Laplap.
Selanjutnya untuk kesenian Genggong merupakan alat musik yang dikelompokkan dalam jenis harpa mulut. Sehingga dalam memainkannya menggunakan mulut dengan resonansi tenggorokan. Di Denpasar, kesenian Genggong masih eksis dan sudah di rekonstruksi di Desa Pegok dan Sesetan.
Sedangkan kesenian Gambuh di Pedungan merupakan kesenian yang diperkirakan sudah ada tahun 1836. Hingga saat ini kesenian tersebut sangat disakralkan di Banjar Menesa dan Banjar Puseh Pedungan yang dipentaskan saat piodalan di Pura Puseh Desa Adat Pedungan setiap Tumpek Wayang.
Baca juga: Tujuh karya budaya warga Gorontalo masuk Warisan Budaya Tak Benda
Baca juga: Denpasar usulkan empat kebudayaan masuk nominasi WBTB
Baca juga: BPNB dorong Kepri daftarkan WBTB Indonesia
Pewarta: I Komang Suparta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020