Semarang, 15/3 (ANTARA) - Seorang pria ditangkap dan diserahkan ke polisi oleh korbannya sendiri, Yuliana (35), karena diduga telah melakukan pelecehan seksual dengan cara mengirimkan pesan singkat melalui telepon seluler (SMS) bernada mesum.

Yuliana yang ditemui saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, Senin, menjelaskan bahwa beberapa hari terakhir dirinya sering menerima pesan singkat dari nomor seseorang yang tidak dikenalnya.

"Isi pesan singkat itu adalah mengajak saya bersetubuh dengan bahasa yang sangat vulgar dan tidak sopan," kata korban yang beralamat di Jalan Tlogosari Kulon, Kelurahan Pedurungan Kidul, Semarang Timur.

Awalnya, korban yang sudah mempunyai suami dan dua anak ini menganggap pesan singkat tersebut merupakan perbuatan orang iseng sehingga diabaikannya.

Semakin lama pelaku tidak hanya mengirim pesan singkat mesum, melainkan juga menelepon korban tanpa mengenal waktu, sekalipun didiamkan.

Korban yang merasa dilecehkan dan diteror, sehingga akhirnya memberitahu suaminya dan sepakat menjebak pelaku dengan cara membuat janji bertemu di suatu tempat pada Senin (15/3) siang.

Saat berada di tempat yang sudah disepakati, yakni di Entertainment Plaza Semarang, korban datang sendirian, sedangkan suaminya juga sudah berada di tempat tersebut beberapa waktu sebelumnya.

Oleh karena korban dan suaminya tidak mengenal pelaku, maka untuk mengetahuinya korban menelepon pengirim pesan singkat mesum yang kemudian diketahui bernama Budi Arisandi (34).

Tidak lama kemudian, korban mengetahui keberadaan Budi Arisandi di tempat tersebut dan langsung ditanyai sekaligus ditangkap oleh suaminya.

Di hadapan korban, pelaku yang berprofesi sebagai penjual pakaian keliling mengelak dituduh melakukan pelecehan seksual dan mengatakan bahwa yang mengirimkan pesan singkat mesum tersebut adalah salah seorang temannya bernama Edy.

Mendengar hal tersebut, suami korban tidak bisa mengendalikan emosi serta sempat memukul beberapa kali wajah Budi Arisandi hingga menderita luka lebam dan kemudian dibawa ke Mapolwiltabes Semarang.

Saat ditanya penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Budi Arisandi yang mengaku berasal dari luar kota dan indekos di daerah Karangjati, Kabupaten Semarang, terus mengelak semua tuduhan korban.

"Sebenarnya yang janjian bertemu dengan korban itu teman saya, tapi karena dia tiba-tiba ada urusan lain, maka saya disuruh untuk datang menemui korban," kata Budi Arisandi, dengan wajah tertunduk.

Menurut Budi, telepon selulernya sering dipinjam oleh Edy untuk berkomunikasi dengan teman dan orang lain.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolwiltabes Semarang.
(T. ANT/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010