Tapaktuan (ANTARA News) - Sedikitnya 12 ekor gajah sumatra (Elephans Maximus Sumatranus) berkeliaran di pemukiman penduduk di Kecamatan Kluet Utara dan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, sehingga cukup mencemaskan.

"Sejak dua bulan terakhir kawanan gajah liar masih berkeliaran di sekitar permukiman penduduk dan telah merusak puluhan hektare tanaman perkebunan," kata Camat Kluet Tengah, Kafrawi di Tapaktuan, Senin.

Selain merusak ratusan hektare perkebunan nilam, jagung dan padi, kawanan gajah itu juga merusak rumah dan tempat penyulingan minyak nilam milik penduduk di Desa Alue Keujreun

"Kami sudah melaporkan gangguan gajah liar di Desa Alue Keujreun ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Tapaktuan, namun hingga saat ini belum ada tanggapan," katanya.

Kafrawi mengatakan, untuk menanggulangi gangguan gajah liar di pedalaman permukiman Manggamat itu, pemerintah harus segera mendirikan pos Conservation Respon Unit (CRU).

"Pemerintah harus segera mendirikan CRU, kalau tidak saya khawatir warga akan membunuh satwa dilindungi itu," katanya.

Selain di Kecamatan Kluet Tengah, gangguan gajah liar juga terjadi di Desa Pinto Rimba dan Ie Jeurneh, Kecamatan Trumon Timur.

Camat Trumon Timur, H. Lahmuddin mengatakan upaya pengusiran secara tradisional seperti obor dan mercon sudah dilakukan warga Pinto Rimba dan Ie Jeurneh, namum sembilan ekor satwa berbelalai itu masih mengobrak-abrik tanaman perkebunan penduduk.

"Gangguan gajah yang merusak tanaman pertanian dan perkebunan rakyat di wilayah daerah kami telah berulang kali terjadi, namun belum ada tanda-tanda penanggulangan oleh pihak terkait," kata Lahmuddin.

Kepala BKSDA Cabang Tapaktuan, Safwan mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan dari camat dan masyarakat tentang gangguan gajah di Kecamatan Kluet Tengah dan Trumon Timur.

"Gangguan gajah yang merusak tanaman perkebunan dan gubuk petani tidak hanya terjadi di Kecamatan Kluet Utara dan Trumon Timur, tapi di Bakongan Timur, juga terjadi," katanya.

Menurutnya, untuk meminimalkan kerugian dan keresahan masyarakat pemerintah harus mendirikan pos CRU agar dapat dilakukan penggiringan jika satwa liar itu turun dan merusak tanaman warga.

(T.KR-IRW/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010