"Larangan ini sebenarnya telah ada sejak kami menerbitkan Peraturan Desa Nomor 10 Tahun 2009 tentang Ketentuan-Ketentuan yang Mengatur Ketertiban Desa, tetapi baru digiatkan sekarang," kata Kepala Desa Cikidang, Dikrun, di Cikidang, Cilongok, Banyumas, Senin.
Menurutnya, pasal 20 peraturan desa ini menyebutkan seluruh warga dilarang merokok di tempat umum dan mewajibkan tidak merokok hari Jumat.
Kendati, warga yang telah menjadi pecandu rokok telah disediakan tempat untuk merokok, yakni poskamling.
"Jika ternyata ada warga yang merokok di luar tempat itu, kami telah menyiapkan sanksi bagi mereka, yakni membayar denda berupa menyerahkan telur sebanyak rokok yang dikonsumsi," katanya.
Telur-telur itu selanjutnya diberikan kepada posyandu untuk dibagikan kepada anak balita di desa itu sebagai makanan tambahan.
Dikrun menilai larangan merokok sebagai upaya untuk membentuk prilaku hidup bersih dan sehat bagi warga desanya.
"Kami memerlukan waktu satu bulan untuk menyosialisasikan peraturan ini. Alhamdulillah kini terwujud," katanya.
Menurutnya, sosialisasi telah dilakukan dengan jalan memasang spanduk larangan merokok di sejumlah sudut jalan desa dan memasang stiker larangan merokok di rumah-rumah.
Selain itu, seluruh perangkat desa diharuskan berkeliling ke rumah warga untuk mengumpulkan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan pada larangan merokok itu.
Seorang warga, Ahmad Sobirin (47), menyambut baik peraturan larangan merokok itu, padahal dia sendiri perokok berat.
"Bagi saya tidak masalah dengan adanya peraturan tersebut. Bahkan sangat mendukungnya, meskipun saya seorang perokok," katanya.
Selain larangan merokok, desa ini juga mewajibkan warganya menyediakan ember berisi air di depan rumah masing-masing, sebagai sarana cuci tangan dan kaki. (*)
KR-SMT/Z003/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010