Jakarta (ANTARA) - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara lebih memilih untuk menempuh jalur judicial review atau uji materi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
"Hal ini lebih tepat dilakukan di tengah pandemi COVID-19. Semua pihak harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang tidak membolehkan adanya perkumpulan lebih dari 50 orang serta menjaga jarak," kata Koordinator Pusat BEM Nusantara Hengky Primana dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin adanya klaster baru dalam penyebaran COVID-19.
Baca juga: Menaker: Cipta Kerja perhatikan uji materi UU Ketenagakerjaan oleh MK
Menurut dia, ada 3 jalur untuk pembatalan Omnibus Law ini, yaitu legislatif review, judicial review dan Perpu. Dari ketiga pilihan itu, menurut dia, yang paling memungkinkan adalah menempuh judicial review.
Baca juga: Pemuda Muhammadiyah dukung uji materi UU Cipta Kerja ke MK
Hengky menegaskan bahwa BEM Nusantara tidak menolak secara keseluruhan, tapi ada beberapa poin dari Omnimbus Law yang harus di revisi lagi.
"Tidak semua dari Omnibus Law itu buruk, tapi ada beberapa point yang harus di koreksi," jelas Hengky.
BEM Nusantara pun mengapresiasi kawan-kawan yang menempuh jalur lain, tetapi tetap mewaspadai setiap melakukan aksi unjuk rasa adanya "penumpang gelap".
Baca juga: Ketua DPR hormati masyarakat jika ingin uji materi UU Cipta Kerja
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020