Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung belum menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri, Imran Cotan, sebagai tersangka dalam kasus penggelembungan biaya tiket pesawat diplomat meski yang bersangkutan sudah diperiksa dua kali.

"Mantan Sekjen Kemlu belum ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, di Jakarta, Senin.

Kejagung sudah menetapkan lima tersangka kasus itu, yakni, I Gusti Putu Adnyana dan Syarif Syam Arman, keduanya menjabat sebagai bendahara biaya perjalanan diplomat Kemlu.

Ade Wismar Wijaya (mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu)), Syarwani Soeni (Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa/travel), dan Ade Sudirman (staf Biro Keuangan Kemlu).

Ia mengatakan, penyidik belum mendapatkan bukti-bukti yang mengarah keterlibatan Imran Cotan yang baru dilantik menjadi Duta Besar (Dubes) RI untuk China.

"Belum ada bukti-bukti soal adanya aliran dana biaya tiket pesawat diplomat terhadap mantan Sekjen Kemlu itu," katanya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga masih menunggu pemeriksaan terhadap tersangka Ade Sudirman yang sampai sekarang belum ditahan oleh Kejagung.

"Kita akan memeriksa terhadap tersangka Ade Sudirman," katanya.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap mantan Sekjen Kemlu itu, berlangsung sejak Senin (15/3) pagi dan sampai berita ini diturunkan pemeriksaan masih berlangsung.

Sebelumnya, Arminsyah menyatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap 21 saksi yang dilakukan penyidik sampai 10 Maret 2010 didapatkan fakta hukum adanya catatan penggunaan atau pemanfaatan dana yang berasal dari kegiatan mark up tiket tersebut.

"Bahwa dalam pembayaran biaya perjalanan diplomat, kedua tersangka itu menerima surat penagihan dari travel, dimana dalam mengajukan penagihan atau invoice tersebut, pihak travel mengosongkan nilai tagihan dalam tanda terima," katanya.

Dijelaskan, pembelian tiket untuk diplomat itu, tidak melalui proses pemesan, pembelian dan pengiriman tiket bagi diplomat yang akan kembali ke Indonesia.

"Namun diplomat tersebut membeli tiket di luar negeri dan meminta refund (pengembalian) tiket kepada travel," katanya.

Kemudian, setelah refund tiket dibayarkan sesuai harga asosiasi penerbangan internasional (IATA) oleh travel, diajukan tagihannya ke Biro Keuangan Deplu.

"Namun sebelumnya pihak travel menaikkan harganya sebesar kurang lebih 25 persen dari harga IATA," katanya.

Selanjutnya Biro Keuangan Kemlu mengajukan pencairan dana ke KPPN dengan menaikkan tagihan tersebut kurang lebih 25 persen dari harga IATA.

"Sehingga terjadi dua kali mark up," katanya.

(T.R021/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010