Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan menerima kapal perikanan STS-50 yang dulu merupakan kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal, yang rencananya ke depannya akan digunakan KKP untuk meningkatkan pengawasan laut nasional.
"Ini sejalan dengan arah kebijakan Bapak Menteri (Edhy Prabowo). Setiap kapal yang dirampas negara akan didorong untuk dimanfaatkan," kata Irjen KKP Muhammad Yusuf, Senin.
Sebagaimana diketahui, kapal yang sempat menjadi buruan Interpol selama bertahun-tahun tersebut ditangkap di Indonesia pada April 2018 oleh Aparat TNI AL dan telah menjalani proses hukum berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.
KKP merencanakan kapal tersebut akan dioperasikan untuk menunjang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Baca juga: KKP tindak tegas perusak ekosistem laut di NTB-Sulteng
Acara penandatanganan berita serah terima kapal FV STS-50 telah dilakukan dari Kejaksaan Agung kepada KKP di Bogor, Jawa Barat, 12 Oktober 2020.
"Atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan, Saya mengucapkan terima kasih atas sinergi yang sudah terbangun baik antara KKP, TNI AL, POLAIRUD, Kejaksaan Agung RI dan Pengadilan, termasuk dukungan penuh Kejaksaan Agung RI melalui proses serah terima ini.," katanya.
Ia mengutarakan harapannya dengan penyerahan kapal ini akan semakin memperkuat pengawasan di laut.
KKP berpandangan bahwa dengan pemanfaatan kapal hasil rampasan untuk kepentingan pendidikan maupun untuk nelayan lebih membawa manfaat dibandingkan harus dimusnahkan.
Yusuf juga menyampaikan pentingnya koordinasi sejak dini antara KKP dengan Kejaksaan Agung dalam rangka optimalisasi pemanfaatan barang bukti illegal fishing ke depan.
Baca juga: Danlantamal I: TNI AL tingkatkan pengawasan jalur ilegal
Hal itu, ujar dia, perlu dilakukan untuk memastikan agar pemanfaatan barang bukti illegal fishing bisa tepat sasaran dan semua proses bisa berjalan transparan.
“Komunikasi dan koordinasi harus sudah dilakukan sejak dini, mulai dari proses penyidikan dan penuntutan”, ujar Yusuf.
Sementara itu, Kepala Pusat Pemulihan Aset, Agnes Triani menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mendukung Kementerian termasuk KKP dalam kaitannya dengan optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara termasuk kapal perikanan hasil aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
Agnes menambahkan bahwa pengalihan kapal perikanan STS-50 ini merupakan sinergi yang baik antara KKP dan Kejaksaan, sekaligus wujud komitmen Kejaksaan Agung dalam rangka percepatan penyelesaian barang rampasan negara.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen PSDKP Suharta menyampaikan bahwa kapal perikanan STS-50 ini diproyeksikan untuk memperkuat armada Kapal Pengawas Perikanan KKP.
Saat ini, lanjutnya, Ditjen PSDKP KKP telah memiliki 28 armada Kapal Pengawas Perikanan dengan berbagi tipe, namun demikian kondisinya memang bervariasi.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020