...kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memastikan Undang-Undang Cipta Kerja mempermudah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam mengurus perizinan sehingga membuka akses ke perbankan.
"Kalau sebelumnya mengurus tiga sampai empat izin, biayanya mahal. Dengan UU Cipta Kerja pelaku usaha tinggal mendaftar saja," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers daring di Jakarta, Senin.
Tak hanya itu, menurut Menko Airlangga, pelaku usaha rintisan khususnya bidang makanan dan minuman juga diberikan sertifikat halal gratis.
Baca juga: Menko Airlangga luruskan soal tenaga kerja dan sertifikat halal
Serifikat halal, kata dia, tetap berdasarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dibuka seluas-luasnya termasuk kepada perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta (yayasan Islam).
Organisasi kemasyarakatan (Ormas), lanjut Menko Airlangga, juga dapat dilibatkan namun seluruh standar dan sidang fatwanya oleh MUI.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa membuat koperasi dapat dilakukan dengan jumlah minimal sembilan orang.
"Kegiatan rapatnya dapat dilakukan melalui daring, sehingga seluruh kemudahan itu disediakan untuk UKM agar mereka mempunyai lapangan kerja," kata Menko Airlangga.
Baca juga: Menkop nilai UU Cipta Kerja percepat pengembangan UMKM
Menko Airlangga kembali menjelaskan tentang UU Cipta Kerja yang dirancang untuk menjawab persoalan penciptaan lapangan kerja.
Data mencatat, lanjut dia, ada sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi COVID-19 terdiri dari 2,1 juta pekerja kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan 1,4 juta pekerja dirumahkan.
"Selain itu setiap tahun ada 2,92 juta penduduk usia kerja baru (anak muda) yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak," imbuh Menko Airlangga.
Baca juga: UMKM andalkan platform digital untuk bertahan di saat pandemi
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020