Jakarta (ANTARA News) - Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengungkapkan bahwa cek yang diduga sebagai suap dalam pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004 diduga digunakan untuk biaya ziarah ke Israel.
Hal itu diungkapkan oleh Vice President HSBC, Tripujo Putranto ketika bersaksi di dalam sidang kasus itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, dengan terdakwa politisi PDIP Dudhie Makmun Murod.
Tripujo adalah anggota sebuah komunitas keagamaan yang akan mengadakan ziarah ke Israel. Menurut dia, salah seorang anggota komunitas, Yani, mengatakan ada seorang bernama Engelina A. Pattiasina telah memberikan dua lembar cek senilai Rp100 juta untuk keperluan ziarah itu.
"Menurut Bu Yani, Bu Pattiasina adalah anggota DPR," kata Tripujo.
Dia menjelaskan, ziarah itu diikuti 30 orang dengan biaya sekitar 1.800 dolar AS per orang. Pemberian dari Engelina yang juga politisi PDIP itu digunakan sebagai biaya tambahan.
Sebelumnya, dua politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Williem Tutuarima dan Sukardjo Hardjosoewirjo mengaku menerima cek yang diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.
"Saya menerima dari saudara Dudhie Makmun Murod," kata mantan anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi PDIP, Williem Tutuarima saat bersaksi dalam sidang kasus itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan terdakwa politisi PDIP Dudhie Makmun Murod.
Williem menjelaskan, dia menerima sepuluh lembar cek, masing-masing senilai Rp50 juta. Penyerahan cek itu, menurut Williem, dilakukan di ruang kerja Dudhie Makmun Murod.
"Di ruangan itu ada pak Dudhie dan pak Emir Moeis," kata Williem.
Menurut dia, Dudhie mengatakan cek itu untuk keperluan kampanye.
Setelah menerima cek, Williem meminta tolong anaknya untuk mencairkan cek tersebut. Roni Renaldi Tutuarima, anak laki-laki Williem, mencairkan empat lembar cek. Sedangkan anak perempuannya, Lisa Oktavia Tutuarima, mencairkan enam lembar cek.
(F008/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010