Jakarta (ANTARA News) - Dua politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Williem Tutuarima dan Sukardjo Hardjosoewirjo mengaku menerima cek yang diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.
"Saya menerima dari saudara Dudhie Makmun Murod," kata mantan angota Komisi IX DPR RI dari fraksi PDIP, Williem Tutuarima saat bersaksi dalam sidang kasus itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, dengan terdakwa politisi PDIP Dudhie Makmun Murod.
Williem menjelaskan, dia menerima sepuluh lembar cek, masing-masing senilai Rp50 juta. Penyerahan cek itu, menurut Williem, dilakukan di ruang kerja Dudhie Makmun Murod.
"Di ruangan itu ada pak Dudhie dan pak Emir Moeis," kata Williem. Menurut dia, Dudhie mengatakan cek itu untuk keperluan kampanye.
Setelah menerima cek, Williem meminta tolong anaknya untuk mencairkan cek tersebut. Roni Renaldi Tutuarima, anak laki-laki Williem, mencairkan empat lembar cek. Sedangkan anak perempuannya, Lisa Oktavia Tutuarima, mencairkan enam lembar cek.
Williem mengakui, pemberian cek itu terjadi beberapa hari setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang akhirnya dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.
Beberapa hari sebelum pemilihan pada 8 Juni 2004 itu, Williem mengatakan telah terjadi pertemuan antara anggtoa Fraksi PDIP dan Miranda Goeltom di Hotel Dharmawangsa.
Dalam setiap pertemuan, petinggi Fraksi PDIP, Tjahjo Kumolo dan Panda Nababan, menyatakan, PDIP telah membuat kebijakan untuk memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
"Saudara-saudara wajib memilih Miranda Goeltom," kata Williem menirukan pernyataan Panda Nababan.
Pengakuan yang sama juga diungkapkan oleh Sukardjo Hardjosoewirjo. Politisi PDIP itu mengaku menerima cek di ruang kerja Panda Nababan. "Saat itu di ruangan itu ada pak Emir Moeis dan satu orang lagi yang saya lupa siapa," kata Sukardjo dalam berita acara yang dibacakan oleh majelis hakim.
Sesampainya di rumah, Sukardjo meminta anaknya, Tejo Baskoro, untuk mencairkan empat lembar cek senilai Rp 200 juta itu.
"Saya menggunakannya untuk biaya kampanye," katanya.
Pada sidang yang sama, keluarga mantan anggota Komisi IX DPR RI, Aberson M. Sihaloho mengaku pernah mencairkan cek yang diberikan oleh Aberson, dengan nilai Rp50 juta per lembar.
Kardin Sihaloho, adik Aberson mengaku mencairkan selembar cek. Ponakan Aberson, Yora Lofita mencairkan dua lembar cek. Sedangkan istri Aberson, Leni Aberson Sihaloho, mengaku nencairkan tujuh lembar cek.
Para politisi PDIP itu adalah sebagian dari sejumlah politisi PDIP yang diduga menerima cek.
Berdasar dakwaan Jaksa Penuntunt Umum KPK dalam sidang dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod, para politisi PDI Perjuangan yang diduga menerima adalah Williem Tutuarima, Agus Condro Prayitno, Muh. Iqbal, Budiningsih, Poltak Sitorus, Aberson M. Sihaloho, Rusman Lumban Toruan, Max Moein, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Engelina A. Pattiasina, Suratal, Ni Luh Mariani Tirtasari, dan Soewarno. Mereka diduga menerima cek senilai Rp500 juta per orang.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya menerima jumlah yang berbeda, yaitu Sukardjo Hardjosoewirjo (Rp200 juta), Izedrik Emir Moeis (Rp200 juta), Matheos Pormes (Rp350 juta), Sutanto Pranoto (Rp600 juta), dan Panda Nababan yang menerima jumlah paling banyak, yaitu Rp1,45 miliar.(F008/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010