Jakarta (ANTARA News) - Gugatan praperadilan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus "bailout" Bank Century tidak dapat diterima, demikian Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hari Sasangka di Jakarta, Senin.

"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," tegasnya, lalu mengumumkan menerima eksepsi termohon (KPK) yang menyatakan penanganan kasus bailout Bank Century masih dalam proses penyelidikan di KPK.

"Sehingga bukan termasuk obyek praperadilan," katanya.

MAKI menilai penanganan kasus bailout Bank Century oleh KPK berlarut-larut, padahal penyelidikannya sudah berlangsung sejak tujuh bulan lalu.

Menanggapi putusan hakim, Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman akan mengajukan gugatan praperadilan kembali dalam kasus sama, sekaligus gugatan perdatanya.

"Minimal dalam waktu satu bulan, gugatan praperadilan dan gugatan perdata, sudah dapat disidangkan," katanya optimistis.

Ia mengungkapkan, lembaganya sudah dua kali mempraperadilankan KPK, namun putusan pengadilan selalu dinyatakan semua kasus masih dalam tahap penyelidikan dan bukan obyek praperadilan.

"Saya dapat "bocoran" bahwa penyelidik di tingkat pimpinan terpecah, ada yang menyatakan bisa naik ke penyidikan dan ada yang berusaha menghalang-halangi," kata Boyamin. (*)

R021/A033/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010