Menurut dia, dari hasil pemeriksaan diketahui AM merupakan dosen fakultas hukum di UMI Makassar.
"Hal ini baru diketahui informasinya dan kami prihatin dengan insiden itu," kata Ibrahim melalui siaran pers, Senin.
Baca juga: Akademisi sesalkan salah tangkap dosen di Makassar
Ia berujar pihak Kepolisian saat itu sudah melakukan prosedur yang tepat untuk mengendalikan massa yang berdemo.
"Situasi saat itu ada unjuk rasa yang berujung anarkis dan berlangsung hingga malam hari sehingga prosedur pengamanan yang dilakukan adalah melakukan pembubaran massa," tutur perwira menengah ini.
Pembubaran massa yang dilakukan adalah dengan memberikan peringatan melalui pengeras suara dan menyemprotkan water cannon.
"Lalu dilanjutkan dengan penembakan gas air mata untuk mengurai massa," tutur Ibrahim.
Setelah itu dilanjutkan dengan menangkap massa yang bersikeras tetap berada di lokasi. Ibrahim menyebut saat itu situasi tidak terkendali dan ada beberapa orang yang ditangkap, termasuk AM.
Baca juga: KSPI serukan tidak akan ada kekerasan dalam aksi buruh lanjutan
"Sesuai kewenangan yang ada dalam KUHAP, memperbolehkan bagi petugas untuk memeriksa, memberhentikan dan mengamankan seseorang yang dicurigai di tempat kejadian, terkait dengan kondisi itu maka ada beberapa orang yang diamankan termasuk yang bersangkutan," katanya.
Hingga saat ini AM masih diperiksa penyidik untuk memastikan keterlibatan AM dalam aksi demonstrasi.
"Kami lakukan pemeriksaan pendalaman terkait prosedur yang dilaksanakan oleh petugas di lapangan. Kami akan menyampaikan fakta yang tepat untuk itu dan memberikan jawabannya setelah pemeriksaan selesai," papar Ibrahim.
Sementara pihak kampus menyebut AM adalah korban salah tangkap dan telah dihajar aparat Kepolisian.
Baca juga: Polri tangkap 5.918 orang dalam demo rusuh tolak UU Cipta Kerja
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020