Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan, penyidik Polri mulai menyidik dugaan adanya LC fiktif dalam kasus Bank Century yang melibatkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Misbahkun.
"Kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan kok karena sudah ada indikasi tindak pidana," kata Ito usai penutupan latihan bersama anti teror TNI dan Polri di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah meminta keterangan kepada sejumlah saksi yang diduga terkait dengan masalah itu.
Menurut dia, polisi juga akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan adanya kerugian negara dalam kasus itu.
"Saat ini, penyidik terus mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini," katanya.
Polri juga belum berencana memanggil Misbahkun yang kini menjadi anggota DPR.
Pada 1 Maret 2010, Staf Khusus Presiden, Andi Arief melaporkan Misbakhun ke Mapolres Metro Jakarta Pusat karena diduga terlibat LC fiktif Bank Century sebesae 22,5 juta dolar Amerika Serikat.
Andi mengaku telah mendapatkan informasi bahwa perusahaan yang dimiliki Misbakhun, PT Salang Prima Internusa diduga telah mengajukan LC untuk kegiatan ekspor di tahun 2007.
"Tidak ada ekspor sama sekali. Saya sudah cek ke kantor pabean yang juga menyatakan tidak ada ekspor dari perusahaan itu," katanya.
Ia menduga juga ada manipulasi data perusahaan itu karena hanya membayar pajak Rp3 hingga Rp7 juta dalam setahun padahal memiliki aset Rp702 miliar.
"Perusahaan sebesar itu juga hanya memiliki empat karyawan," katanya.
Karena kasus Bank Century telah lama ditangani Mabes Polri, maka Mabes Polri mengambil alih laporan yang diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat agar lebih mudah dalam pengumpulan katerangan dan alat bukti.(S027/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010