"Kita tidak melakukan live streaming atau siaran langsung terhadap sidang tersebut. Karena pemeriksaan saksi ada hukum acara yang harus ditaati," kata Sobandi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Baca juga: PN Denpasar rencanakan "live streaming" sidang perdana Jerinx SID
"Dikhawatirkan kalau live streaming saksi berikutnya di hari berikutnya akan dapat bocoran, seperti apa pertanyaan dari hakim, jaksa dan penasehat hukum. Jadi tidak di live streaming khan untuk mematuhi dan menjalankan hukum acara pidana yang benar sesuai UU," katanya.
Baca juga: PN Denpasar tetap gelar sidang Jerinx SID secara daring
Sobandi mengatakan persidangan akan berjalan seperti biasa. Akantetapi karena ini perkara menarik perhatian masyarakat dan di setiap persidangan ada pendukungnya yang melakukan demo jadi keamanan dan protokol kesehatan akan lebih ketat.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum, I Wayan Eka Widanta, mengatakan, dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi pada Selasa (13/10), Tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu akan menghadirkan tiga saksi. Satu diantaranya adalah saksi pelapor yaitu dari pihak IDI Bali.
Baca juga: Kejati Bali tolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020