Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pengusaha atau kontraktor Franky Liwijaya terkait proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Penyidik KPK, Senin memeriksa Franky sebagai saksi dalam penyidikan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait usulan dana perimbangan daerah pada RAPBN-P 2018.
"Franky Liwijaya didalami pengetahuannya terkait pekerjaan atau proyek RSUD di Aek Kanopan, Labura dan dugaan adanya pertemuan-pertemuan khusus antara saksi dengan beberapa pihak tertentu khususnya pejabat di Pemkab Labura," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Terkait kasus di Labuhanbatu Utara itu, tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti atas pengembangan perkara terpidana bekas pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Baca juga: KPK amankan dokumen dari Kantor Bupati Labuhanbatu Utara
KPK belum dapat menyampaikan detil kasus dan tersangkanya karena sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
Namun, KPK pada Selasa (14/7) telah mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik hasil penggeledahan di kantor Bupati Labuhanbatu Utara dan rumah seseorang dari unsur swasta.
Sebelumnya pada 20 Agustus 2018, KPK sempat memeriksa Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo dalam penyidikan kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Saat itu, penyidik KPK mengonfirmasi Khairuddin perihal proses pembahasan dana perimbangan daerah untuk Labuhanbatu Utara dan dugaan aliran dana terkait pengurusan tersebut.
Sebelumnya, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di sembilan kabupaten.
Baca juga: KPK: Penyidikan Labuhanbatu Utara pengembangan kasus dana perimbangan
Yaya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a dan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menurut Hakim, Yaya terbukti dalam dua dakwaan. Dalam dakwaan kedua, Yaya bersama mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya terbukti menerima gratifikasi uang terkait pengurusan DAK Tahun Anggaran 2018 Bidang Kesehatan di Labuhanbatu Utara.
Yaya dan Rifa meminta "fee" dua persen dari anggaran. Diketahui, pagu DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp75,2 miliar dan pencairan DAK RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar.
Baca juga: Polda Sumut tetapkan tiga tersangka korupsi DBH di Labuhanbatu Utara
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020