salah satu modus yang terjadi adalah pengembang properti mempailitkan perusahaannya sendiri

Jakarta (ANTARA) - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai maraknya mafia pailit di industri properti dapat mengancam pemulihan ekonomi nasional, khususnya setelah terkena hantaman badai COVID-19 sejak awal Maret 2020.

"Maraknya kasus kepailitan ini menciptakan potensi krisis baru bagi perekonomian Indonesia yang sedang dalam tahap pemulihan, terutama industri properti nasional. Jika tidak ada perhatian dan penanganan yang tepat, dampak dari masalah ini secara sistemik dapat mempengaruhi ratusan industri berikut dengan puluhan juta tenaga kerja," ujar Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.

Baca juga: Saham Pollux kembali diperdagangkan

Penegasan itu terkait dengan pernyataan Ketua Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia (LAKPI) Erwin Kallo sebelumnya bahwa saat ini banyak mafia dan sindikat pailit dalam proyek properti.

Menurutnya, salah satu modus yang terjadi adalah pengembang properti mempailitkan perusahaannya sendiri. Pengembang tersebut telah berhasil menjual hampir seluruh unit apartemen yang akan dibangun. Namun setelah terjual proyek tersebut mandeg kemudian muncul gugatan pailit.

Ajib melanjutkan, di tengah perjuangan untuk bangkit, industri properti yang menghadapi anjloknya penjualan harus menghadapi persoalan serius akibat marak bermunculan oknum tidak bertanggung jawab yang menjadi mafia dan sindikat pailit dalam proyek properti.

Baca juga: Kementerian PUPR minta pengembang bangun hunian berkonsep TOD

"Kasus seperti ini sebelumnya sempat ramai terjadi pada 2012 dan 2014," katanya.

Ia menjelaskan, kelonggaran dalam undang-undang juga menjadi salah satu faktor kembali ramainya kasus kepailitan tersebut.

Padahal, kata dia, industri properti mulai menunjukkan performanya dengan memimpin sebagai industri dengan kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terkoreksi cukup dalam yakni 1,26 persen di sesi I perdagangan pada September 2020.

Baca juga: Pemulihan kinerja properti pusat perbelanjaan Jakarta mulai 2021

"Sektor properti memimpin penguatan dengan kenaikan 1,46 persen ke level 301,16 bulan lalu. Jangan sampai kontribusi pengusaha sektor properti nasional sia-sia karena kurang maksimalnya perlindungan baik kepada pelaku usaha maupun konsumennya. Sayang sekali jika capaian tersebut tidak didukung dengan aturan yang dapat menjaga progres pemulihan ekonomi nasional," tambahnya.

Oleh karena itu, pengusaha yang dulunya berprofesi sebagai PNS Dirjen Pajak ini menilai bahwa urgensi dari pentingnya RUU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk terus diakselerasi oleh Pemerintah dan DPR.

Dengan begitu, Ajib berharap bahwa nantinya industri properti, pihak pengembang maupun konsumen dapat terjaga dan terlindungi dari ulah para oknum dan permasalahan lainnya.

"Payung hukum yang kuat dan dapat melindungi berbagai pihak, dari pengusaha, pemodal, dan pembelinya, tentu dapat menghadirkan iklim ekonomi yang ideal di setiap industri. Pemulihan ekonomi bangsa pun menjadi sebuah keniscayaan. Seperti bambu, untuk dapat menunjang pertumbuhan yang pesat, diperlukan akar atau pondasi yang kuat," demikian Ajib.

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020