Palangkaraya (ANTARA News) - Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan saat ini bangunan-bangunan sarang burung Walet di kota itu tidak memiliki izin karena masih belum ada ketentuan yang mengatur permasalahan tersebut secara jelas.

"Kami sampai saat ini tidak bisa memproses permohonan masalah izin membangun sarang burung walet karena tidak ada ketentuan yang mengatur permasalahan tersebut," kata Kepala Unit Perizinan Terpadu Kota Palangkaraya Ikhansyah di Palangkaraya, Minggu.

Menurut Ikhansyah, saat ini di Kota Palangkaraya bangunan sarang burung Walet sudah mulai menjamur bahkan ada yang didirikan di sekitar pemukiman warga, terutama di daerah Pasar Besar Palangkaraya.

Pihaknya mengatakan, banyak masyarakat yang awalnya mendirikan bangunan dengan izin peruntukannya sebagai rumah toko (ruko), gudang atau lainya kemudian beralih fungsi menjadi sarang burung Walet.

Hal itu sebetulnya tidak diperbolehkan dan izin bangunannya dapat dicabut karena telah melanggar ketentuan yang telah disepakati, namun Pemkot Palangkaraya tidak dapat berbuat banyak karena begitu ada yang ingin mengubah izin peruntukannya juga tidak dapat diproses.

"Kami mengharapkan kepada DPRD agar segera membuat peraturan daerah (Perda) tentang izin usaha sarang burung Walet yang di dalamnya mengatur masalah syarat-syarat umum, maupun hal yang khusus," ucap Ikhansyah.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Palangkaraya Syaubari Kusmiran menyatakan bahwa aturan mengenai izin usaha sarang burung Walet itu akan dibahas pada tahun ini.

"Kami sudah menyiapkan rancangan perdanya, hanya saja masih perlu dilakukan evaluasi dan kajian-kajian teknis agar peraturan tersebut nantinya tidak akan bertentangan dengan peraturan yang lain," tambah Syaubari.

Syaubari mengakui saat ini bangunan sarang burung Walet di Palangkaraya sudah mulai menjamur dan sangat diminati para pengusaha lokal.

Syaubari menjelaskan, peraturan mengenai izin usaha sarang burung Walet itu diharapkan akan selesai pada triwulan kedua tahun 2010, mengingat hal itu juga dapat menjadi salah satu bidang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui biaya retribusinya. (RA/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010