Bandung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan tujuh orang tersangka yang melakukan penganiayaan kepada seorang aparat kepolisian saat adanya aksi di kawasan Gedung DPRD Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan dari tujuh tersangka, tiga orang berinisial DR, DH, dan CH ditahan di tahanan Polda Jawa Barat, dan satu lainnya ditahan di Polres Karawang. Sedangkan sisanya tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.
Baca juga: Polda Jabar selidiki perusakan mobil polisi aksi rusuh di Bandung
Erdi mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis 8 Oktober 2020 di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung. Di lokasi tersebut, seorang aparat kepolisian diduga disekap lalu dilakukan penganiayaan oleh para tersangka.
"Anggota kita dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop kemudian menggunakan batu," katanya.
Baca juga: Aksi di Bandung kembali rusuh, Polisi semprot air-tembak gas air mata
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan pihaknya masih mendalami motif para tersangka yang melakukan penganiayaan itu.
Lalu menurutnya tempat kejadian perkara yang berada di Jalan Sultan Agung itu merupakan posko relawan kesehatan dan logistik yang disiapkan untuk kegiatan unjuk rasa. Namun ia tidak menyebut identitas penyelenggara posko relawan itu.
"Mungkin (motifnya) karena kesal dan segala macam, tapi faktanya ketika anggota mau keluar, itu pintunya ditutup dilakukan penganiayaan," katanya.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020