Sorong (ANTARA) - Pemerintah kota Sorong terus melakukan penegakan bagi pelanggar protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 dan terkumpul denda senilai Rp18.650.000.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sorong Ruddy Rudolf Lakku di Sorong, Senin, mengatakan bahwa Satpol PP dan TNI serta Polri terus melakukan penegakan bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Walikota nomor 17 tahun 2020.

Dia mengatakan dalam penegakan aturan tersebut terdapat 1.031 pelanggaran oleh anggota masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum.

"Ada pulau toko dan warung makan yang kedapatan mengabaikan protokol kesehatan sesuai ketentuan Peraturan Walikota nomor 17 tahun 2020," ujarnya.

Baca juga: Kasus COVID-19 Kota Sorong bertambah jadi 1.327

Baca juga: Kasus COVID-19 Kota Sorong bertambah menjadi 1.223

Menurut dia, pembayaran denda oleh pelanggar protokol kesehatan telah mencapai Rp18.650.000 yang telah di setor kepada kas daerah melalui Dinas Pendapat Daerah.

Ia menjelaskan bahwa penegakan protokol kesehatan sebagaimana Peraturan Walikota bukan untuk menyusahkan masyarakat tetapi untuk melindungi masyarakat dari penyebaran virus corona.

Ruddy menjelaskan bahwa jumlah kasus COVID-19 di Kota Sorong telah mencapai 1.327 dan paling banyak di wilayah Papua Barat.

Kasus infeksi virus corona di Kota Sorong, menurut dia, umumnya disebabkan oleh transmisi atau penyebaran lokal.

Oleh karena itu, dia kembali mengingatkan warga supaya disiplin menjalankan protokol kesehatan guna menghindari penularan penyakit itu.*

Baca juga: Tambah delapan, positif COVID-19 Kota Sorong capai 1.050 kasus

Baca juga: Pasien positif COVID-19 kota Sorong mencapai 1042 orang

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020