"Sejauh ini untuk tenaga honorer tidak terbendung lagi, di setiap daerah jumlah honorer terus bertambah, padahal untuk pengangkatan kuotanya terbatas," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Taufik Effendi, saat reses di Pangkalpinang, Minggu.
Menurut dia, untuk itu harus ada payung hukum yang akan mengatur masalah pengangkatan tenaga honorer ini.
"Payung hukum ini membuat tiga kelompok honorer, yaitu honorer yang teranulir yang memenuhi syarat PP 48 dan 43, lalu honorer yang diangkat pejabat pemerintah yang berwenang dan dibayar oleh APBN dan yang ketiga honorer yang bukan diangkat oleh pejabat berwenang dan tidak dibayar oleh APBD maupun APBN," katanya.
Ia menambahkan, untuk tenaga honorer yang tidak mungkin diangkat, akan dilakukan pendekatan untuk menyamakan dengan yang diangkat melalui pendekatan untuk kesejahteraan.
"Untuk honorer yang tidak mungkin untuk diangkat menjadi PNS, akan dilakukan pendekatan untuk menyamakan dengan honorer yang diangkat menjadi PNS melalui pendekatan untuk kesejahteraan," ujar Taufik.
Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tersebut menjelaskan, definisi pegawai negeri adalah diangkat pejabat yang berwenang dibayar oleh APBD maupun APBN dan bekerja di instansi negeri.
"Jadi yang lain itu disesuaikan supaya Undang-undang yang mengatur itu kalau tidak terwadahi, maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kesejahteraan, baik penghasilan maupun jaminan hari tua," katanya.
Ia menambahkan, untuk Peraturan Pemerintah yang menjadi payung hukum tersebut, setelah reses ini akan dibahas di Komisi II DPR RI.
"Pembuatan PP merupakan sepenuhnya hak pemerintah dan DPR hanya memberikan masukan saja dan ini akan dibahas di Komisi II DPR RI," ujarnya. (KMN/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010
terima kasih..