Banjarmasin (ANTARA) - Polda Kalimantan Selatan membatasi maksimal 50 persen anggota dalam satu ruang guna menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Jadi baik di ruang administrasi internal maupun pelayanan publik sekarang benar-benar kami batasi, tempat duduk anggota tidak boleh saling berdekatan harus diberi jarak," terang Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamaf Rifa'i di Banjarmasin, Senin.

Baca juga: Mahasiswa ITT Purwokerto kembangkan robot pemadam kebakaran

Menurut dia, pembatasan jumlah personel itu disiasati dengan pembagian waktu dalam tugas per .harinya. Sehingga kini Polda Kalsel menerapkan kerja "shift" setiap beberapa jam sekali.

Selain menghindari kerumunan dalam satu ruang, setiap personel juga diwajibkan menggunakan masker yang tidak boleh dilepas selama bertugas.

Untuk menertibkan protokol kesehatan di internal tersebut, Bidang Propam Polda Kalsel menggelar pemeriksaan secara berkala di setiap satuan kerja guna memastikan tidak ada pelanggaran.

Baca juga: Jaga ketahanan pangan, Pupuk Kujang kembangkan "closed loop"

"Setiap hari anggota Provos berpatroli mengecek semua ruang pada seluruh satker di Polda. Begitu juga di jajaran Polres hingga Polsek menerapkan standar yang sama. Kalau ada pelanggaran, diberikan sanksi tegas," tutur Rifa'i.

Pelayanan BPKB di Ditlantas Polda Kalsel menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan pengaturan jarak tempat duduk pemohon. (ANTARA/Firman)

Dia menegaskan, anggota Polri tidak hanya menertibkan masyarakat dalam pendisiplinan protokol kesehatan namun juga wajib memberi contoh teladan di lingkungan internal.

"Jadi Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta telah menekankan, disiplinkan anggota sendiri dulu sebelum mendisiplinkan masyarakat;" tandas Rifa'i.

#satgascovid19
#ingatpesanibu

Pewarta: Firman
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020