"Kami akan mengundurkan diri karena pemerintah daerah tidak sungguh-sungguh memberikan bantuan dana operasional kepada Panwaslu," kata Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang, Ridharman Bay, mewakili Panwaslu se-Kepri di Tanjungpinang, Minggu.
Keputusan mengundurkan diri tersebut menurut dia dicapai pada rapat pleno seluruh anggota Panwaslu se-Kepri pada hari Sabtu (13/3) di kantor Panwaslu Kepri, Tanjungpinang.
Menurut dia, DPRD Kepri berjanji pada hari Senin besok (15/3) akan memutuskan anggaran untuk Panwaslu Kepri sesuai dengan kebutuhan Panwaslu dalam melakukan pengawasan Pilkada yang saat ini tahapannya sedang berlangsung.
"Jika tidak ada keputusan kami akan mengundurkan diri, karena kami juga bertanggungjawab secara moral kepada masyarakat untuk mengawasi jalannya Pilkada," ujarnya.
Ridharman mengatakan, dari Rp20,8 miliar yang diajukan oleh Panwaslu Provinsi Kepri, hanya Rp3 miliar yang di sahkan oleh DPRD Kepri untuk Pilkada 2010.
"Dari Rp3 miliar tersebut, hanya Rp1,5 miliar yang bisa dicairkan saat ini, sementara Rp1,5 miliar lainnya akan dimasukkan dalam APBD perubahan," ujarnya.
Ditambahkan dia, pemerintah daerah di kabupaten/kota se-Kepri juga tidak menganggarkan bantuan operasional untuk Panwaslu dimasing-masing kabupaten/kota.
"Kalau tidak ada dana operasional bagaimana kami bisa bekerja?," tanyanya.
Menurut dia, saat ini Panwaslu ditingkat kecamatan se-Kepri kecuali Kabupaten Bintan juga belum bisa dilantik karena tidak ada anggaran.
"Kan tidak mungkin kami yang hanya tiga orang dimasing-masing kabupaten/kota mengawasi tahapan Pilkada yang saat ini sedang berlangsung," ujarnya.
Dia juga mengatakan tidak bisa melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih yang saat ini sedang berlangsung, karena tidak ada Panwaslu kecamatan dan pengawas lapangan.
Sebelumnya menurut dia, sudah dibicarakan permasalahan anggaran untuk Panwaslu tersebut dengan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah pada tanggal 23 Desember 2009 dan juga dengar pendapat dengan DPRD Kepri pada tanggal 25 Februari 2010, namun belum ada hasil.
"Saat itu DPRD Kepri akan mengakomodir anggaran untuk Panwaslu dan akan memberikan jawaban pada tanggal 8 Maret 2010, namun pada tanggal 3 Maret 2010 kami mendapat surat dari DPRD Kepri yang menyatakan anggaran untuk Panwaslu tetap Rp3 miliar dengan rincian Rp1,5 miliar bisa dicairkan saat ini dan Rp1,5 miliar masuk pada APBD perubahan," katanya.
Dia menilai, pemerintah daerah di Kepri telah melanggar Kepmendagri No 44 tahun 2007 pasal 2 yang diperbaharui dengan Kepmendagri No 57 tahun 2009.
"Jelas-jelas disebutkan dalam Permendagri tersebut anggaran operasional untuk Pilkada ditanggung oleh pemerintah daerah," ujarnya.
(T.ANT/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010