Biak (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, pada tahun anggaran 2010 memperketat penyaluran dana hibah dan bantuan sosial kepada berbagai organisasi profesi maupun instansi vertikal di daerah ini.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Heny Akwan SH di Biak, Minggu, mengatakan pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang dialokasikan Pemkab Biak Numfor harus mengacu kepada Peraturan Bupati No 124/2009.
"Peratusan bupati tersebut mengatur tata cara pemberian, pengajuan dan pelaporan belanja hibah dan bantuan sosial dana APBD Kabupaten Biak Numfor," katanya menanggapi pengetatan bantuan hibah dari Pemkab Biak.
Dalam peraturan bupati disebutkan diatur belanja hibah pada badan/lembaga/organisasi swasta atau kelompok masyarakat/perorangan.
Menurut Kepala Bidang Anggaran BPKAD Endro Kusumo, SE,MM, belanja atau dana hibah diberikan pemkab dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan.
"Setiap penyaluran dana hibah atau bantuan sosial wajib mengajukan surat permintaan dari organisasi profesi,ormas swasta atau instansi vertikal yang ada di daerah sesuai format yang disiapkan lewat Perbup No 124/2009," katanya.
Ia berharap dengan penyaluran bantuan hibah dan bantuan sosial sesuai peraturan bupati tersebut dapat mencegah terjadinya penyelewengan keuangan.
"Tujuan lain pengetatan pemberian dana hibah dan bantuan sosial itu untuk tertib administrasi dalam laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan pemerintah daerah," katanya.
Ia mengatakan setiap penyaluran dana hibah harus membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari organisasi bersangkutan, sehingga laporan keuangan Pemkab Biak ke depan mendapat penilaian opini wajar.
(T.M039/E005/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010